Dibekuk Depan Sekolah di Banua Anyar

PEMILIK SABU - Pelaku pengedar Sabu-sabu berat 99 Gram lebih berinisial MSB ini dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di depan sekolahan kawasan Banua Anyar, Jum’at (18/3/2022) sore. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pengedar narkoba berinisial MSB (34) ini dibekuk dan ditemukan dua paket sabu berat 99,06 Gram, Jum’at (18/3/2022) sore sekitar 18.00 Wita.

Pria pengangguran alias serabutan itu diciduk di Jalan Pangeran Hidayatullah, tepatnya di depan gerbang SMPN 14 RT 03 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Selain itu juga disita dari warga Jalan Kinibalu Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, satu bekas bungkus mie instan rasa soto banjar limau kuit. Diduga sabu-sabu itu disimpan dalam mie instan tersebut.

Kemudian satu ponsel merk Samsung warna putih
satu merk VIVO warna hitam biru. Dari barbuk itu selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika Selasa (22/3/2022) mengatakan, ditangkapnya pengedar itu karena berkat informasi masyarakat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor: Mercurius

Related posts

Pekerjaan tidak Sesuai Spesifikasi, Mantan PPK PUPR HST dan Satu Pihak Swasta Disidang

“Korban” Mafia Tanah Laporkan Majelis Hakim PN Banjarmasin ke Mabes Polri Lewat Surat Terbuka

Kapolresta Ingatkan Program Asta Cita dan Siapkan PAM TPS Pilkada 2024