Dibekuk Polresta Banjarmasin, Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel

RESIDIVIS NARKOBA - Pelaku berinisial DN ini digrebek rumahnya di Jalan aA Yani Km 5 Komplek Banper Banjarmasin Selatan dan ditemukan tiga paket Sabu-sabu berat 7,35 Gram, Rabu (7/2/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial DN (41) ini tak jera meski pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, kini ia kembali diringkus, Rabu (7/2/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) tiga paket Sabu-sabu berat 7,35 Gram.

Baca Juga: Busyet, Bendahara Sekretariat PPS Baru Piring Bawa Kabur Honor KPPS untuk Judi Online

Dia digrebek di rumahnya Jalan Banjar Indah Permai (Banper) Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Selain barbuk, juga disita satu botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau.

Bermula saat pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi bahwa pelaku kembali mengedarkan narkoba. Setelah dilidik dan ditangkap ditemukan dan barang bukti tersebut dari residivis kasus yang sama dari Mapolresta.

Baca Juga: Busyet, Bendahara Sekretariat PPS Baru Piring Bawa Kabur Honor KPPS untuk Judi Online

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Selanjutnya DN terus me jalani pemeriksaa guna mengetahui seputar kepemilikan Sabu-sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (16/2/2024) mengatakan bahwa pelaku pernah ditangkap sebelumnya oleh pihaknya. “Kini DN dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka