Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial DN (41) ini tak jera meski pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, kini ia kembali diringkus, Rabu (7/2/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) tiga paket Sabu-sabu berat 7,35 Gram.
Baca Juga: Busyet, Bendahara Sekretariat PPS Baru Piring Bawa Kabur Honor KPPS untuk Judi Online
Dia digrebek di rumahnya Jalan Banjar Indah Permai (Banper) Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Selain barbuk, juga disita satu botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau.
Bermula saat pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi bahwa pelaku kembali mengedarkan narkoba. Setelah dilidik dan ditangkap ditemukan dan barang bukti tersebut dari residivis kasus yang sama dari Mapolresta.
Baca Juga: Busyet, Bendahara Sekretariat PPS Baru Piring Bawa Kabur Honor KPPS untuk Judi Online
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Selanjutnya DN terus me jalani pemeriksaa guna mengetahui seputar kepemilikan Sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (16/2/2024) mengatakan bahwa pelaku pernah ditangkap sebelumnya oleh pihaknya. “Kini DN dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya