Banjarmasin, BARITO – Satpol PP kota Banjarmasin terpaksa melayang Surat Peringatan (SP) 2 kepada warga Pasar Batuah, setelah SP 1 yang dilayangkan pekan lalu tak dihiraukan warga.
SP 2 tersebut dilayangkan pada Sabtu (4/6) kemarin. Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, sesuai prosedurnya pihaknya menjalankan SP itu.
Ia berharap setelah ini agar warga yang bersangkutan mau menerima SP dan bersedia melakukan pembongkaran bangunannnya sendiri.
“Melanjutkan SP pertama karena tidak ada respon, jadi kami menyampaikan SP kedua kepada warga yang bermukim di lahan atau tanah Pasar Batuah,” katanya.
Muzaiyin menyatakan lagi, sama seperti penyampaian SP pertama pada pekan lalu, pihaknya tetap dibantu oleh kawan-kawan Aliansi Warga Kampung Batuah, Ketua RT dan Ketua RW, termasuk Lurah dan Camat.
“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan dengan lancar, dan cukup kondusif,” ujaarnya.
Ia mengaku, di SP kedua ini, sesuai tahapan yang di tetapkan dalam ketentuan, bahwa pihaknya memberikan batas waktu 3 hari kepada warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah untuk melakukan upaya pembongkaran bangunan sendiri.
“Kita berharap kerjasama semua, agar warga masyarakat Pasar Batuah bisa melakukan pembongkaran sendiri,”ujarnya.
Jika dalaam waktu 33 hari tidak melakukan pembongkaran bangunan kata dia, pihaknya sesuai SOP bakal kembali keloksi memberikan SP 3.
Diketahui, proses revitalisasi Pasar Batuah, yang dilakukan Pemko Banjarmasin tahun ini, masih berlanjut.
Diketahui sebelumnya, rencana revitalisasi Pasar Batuah merupakan bentuk program dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, yang mendapatkan tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan RI.
Dari tugas pembantuan yang tertuang dalam surat tembusan nomor 66 tahun 2021, itu Disperdagin Kota Banjarmasin mendapat kucuran dana sebesar Rp3,5 miliar. Yang dananya, digunakan untuk merevitalisasi Pasar Batuah pada tahun ini.
Selain itu, untuk revitalisasi Pasar Batuah, Disperdagin Kota Banjarmasin juga mendapatkan sokongan kucuran dari APBD Kota. Yang nilainya, sementara ini sebesar Rp1,5 miliar.
Penulis : Hamdani