Banjarmasin, BARITO-Harus ada sosialisasi terhadap aturan terkait hal-hal yang bersifat khusus dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) luar ruangan. “Aturan khusus pun harus disosialisasikan bekerjasama dengan media massa, elektronik, dan online, agar semua calon legislative dan parpol paham dalam berkampanye di Pemilu 2019,” ujar Politisi Perindo Kalsel H Abdul Hakim SH MH, Rabu (17/10).
Bahkan, sambungnya, peraturan pemasangan alat peraga kampanye harus jelas dan tidak boleh ada berbeda dalam penafsiran. “Sekarang pengunaannya terbatas, tidak bebas seperti dulu yang di setiap desa boleh dipasang baliho dan spanduk, kalau sekarang kan sudah dibatasi,” jelasnya.
“Saya pikir ini sudah sangat bagus untuk adanya ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu, namun perlu juga adanya sosialisasi melibatkan media massa,” tambah Politisi Golkar Kalsel H Candra Bayu.
Mengenai pelanggaran pemilu yang masih banyak terjadi saat ini, menurut Candra, hal itu mungkin karena peserta pemilu belum memahami hal-hal baru. “Tapi ini menjadi tugas KPU dan Bawaslu unuk menyosialisasikannya dan pengawasan,” tutur mantan anggota DPRD Kota Banajrmasin ini.
Di tempat terpisah, Politisi Partai NasDem Kalsel Gusti Shofia pun menilai, dari segi pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu. “Paling tidak dari tahun ke tahun dalam pesta demokrasi ada perbaikan dalam pengawasan pemilu, khusus di Pemilu 2019 mendatang,” harap pengurus Garnita NasDem Kalsel ini.
Senada itu, Politisi Partai Berkarya Kalsel H Edy Suryadi sependapat, dibutuhkan peran media massa untuk mensosialisasikan dalam pemasangan alat peraga kampanye, sebab tanpa media semua akses tidak akan terjangkau. “Bawaslu dan KPU harus bersama-sama untuk menyelaraskan semua keputusan, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan pun tidak ada benturan, khususnya pemasangan alat peraga kampanye oleh caleg dan parpol,” imbuhnya. afd