BARBUK NARKOBA-Pasutri terlibat memiliki sabu-sabu 5,41 Gram dan 1/2 ineks milik Hairul dan Saadah. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Pasangan suami istri bernama Hairul alias Ambul (32) dan Sa’adah alias Sadah (21) dibekuk polisi karena memiliki narkoba, Minggu (30/9) dinihari sekira pukul 00.30 Wita. Mereka diciduk di Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan temuan setengah butir inek dan 5,41 Gram sabu-sabu.
Awalnya Hairul dicegat saat mau parkir di tepi jalan raya itu dan diciduk saat Unit Ops Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono ketika melaksanakan giat rutin. Tindak -tanduk warga Jalan A Yani Km 58.500 RT 03 Kelurahan Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar itu nampak mencurigakan.
Karena pelaku mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Hairul, termasyk istrinya .. Dari Hairul ditemukan 1/2 butir pil warna Merah Bata, Barang bukti (Barbuk) itu terbungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis ineks di dalam kantong baju sebelah kiri Hairul.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam Jok kendaraan yang digunakan kedua pelaku, dari dalam tas warna merah milik pelaku Sadah ditemukan satu paket besar dan satu paket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik hitam, dari dalam tabung pipa kecil warna hitam, dengan berat 5,41 Gram.
Dari keterangan pelaku Sadah barang tersebut milik suaminya, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Banjarmsin Timur untuk proses lebih lanjut. Selain kedua barbuk tersebut disita satu lembar potongan plastik warna hitam, satu tabung pipa kecil warna hitam. Satu tas gantung warna merah.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Timuryono melalui Kasi Humas Aiptu Partogi mengatakan, saat dibekuk kedua pelaku tak bisa mengelak giat pekat tersebut. “Kini kedua pelaku sesuai Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman mimimal empat tahun,”pungkasnya.ndy/mr’s