Didakwa Cemarkan nama baik Kadishut Kalsel, Plt Biro Perlengkapan siap “Melawan”

Banjarmasin,BARITO – DIDUGA Sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel, pada 25 Januari 2019 lalu, H Muhammad Rizani SE MM (55), menduga Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.

Atas dasar itu H Muhammad Rizani SE MM yang tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.

Tudingannya, bahwa Hanif sang Kadishut Kalsel hanya membeli bibit pohon antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu saja per batang, sementara dari DIPA yang dianggarkan tahun 2018 itu, tertera sebesar Rp1 juta.

Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Rizani, lantas pada 24 Januari 2019, nekat membuat spanduk bertuliskan ‘Tangkap Kadishut (Hanif Faisol Norofik) : Mark Up Penghijuan di Perkantoran Pemprov Kalsel. Merubah APBD Dana Penghijauan di Jalan A Yani ke Perkantoran di Banjarbaru tanpa Persetujuan DPRD Kalsel TA 2017”, dengan cara mengirimkannya melalui handphone kepada percetakan CV Trimitra Borneo, Jalan S Parman Banjarmasin.

Begitu spanduk tersebut telah jadi, Muhammad Rizani kemudian memasangnya di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Merdeka, hingga terlihat oleh khalayak ramai serta diketahui orang banyak.

Berangkat dari situlah, Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik, kemudian melaporkan Muhammad Rizani ke polisi, dengan tuduhan melakukan kejahatan, pencemaran baik, sebagaimana diatur Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, Hanif Faisol Norofik melaporkan yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baiknya, dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 2 KUHP.

Kini kasus pencemaran nama baik itu, bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan pada Rabu (22/5) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo SH M.Hum, mendudukkan H Muhammad Rizani SE MM di kursi ‘pesakitan’ atau jadi terdakwa.

Di depan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH, jaksa mendakwa sdr H Muhammad Rizani SE MM, melakukan tindak pidana Primer sebagaimana diatur Pasal 311 ayat 1 KUHP serta tindak pidana Subsidair sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 2 KUHP.

Atas dakwaan jaka tersebut, penasihat hukum terdakwa H Muhammad Rizani SE MM, yakni Bujino A Salan SH MH, menyatakan akan melakukan perlawanan pada sidang berikutnya.(mr’s)

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan