Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Kasir tak Layangkan Keberatan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana sidang dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan kasir di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin, Betty Sepriyanti Simatupang kini mulai bergulir di meja hijau PN Banjarmasin.

Dalam dakwaan, JPU Sri Wulandari SH, mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Dengan pasal yang jeratkan yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) itu, Kuasa Hukum terdakwa Dannys Siburian SH MH memilih tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum Betty, Dannys mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.
“Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU sebab kita ingin langsung ke pembuktian dan saksi-saksi saja,” katanya usai sidang, Selasa (17/9)

Salah satu dasar tidak diajukan eksepsi, kata Dannys lagi, karena secara formil surat dakwaan sudah cukup. Namun secara materiil masih ada pemeriksaan saksi-saksi. “Biar nanti fakta persidangan yang akan melihat perkara ini seperti apa dan bagaimana,” katanya

Apalagi lanjut Dannys, dalam dakwaan ada hal yang tidak dimasukkan seperti klien mereka yang tidak dikonfrontir adanya hasil audit perusahan.

“Harusnya hasil audit internal perusahan kan dikonfrontir
dulu kalau memang ada dugaan seperti yang dituduhkan, tapi ini tidak. Klien kita diperiksa dan langsung dijadikan tersangka. Ini kan jadi tidak fair,” cetusnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH MH dipaparkan, sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment