Banjarmasin, BARITO – Sidang mantan Direktur dan Komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) Hj Emilda Lengkong dan Nanik Trimaryani yang dituding melakukan penggelapan uang perusahaan, Kamis (28/10) memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Yang menarik dari tiga orang saksi yang dihadirkan, JPU Ira SH juga menghadirkan saksi
korban yakni Pandji Setiawan selaku owner (pemilik) perusahaan.
Dalam keterangannya diatas sumpah didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH, saksi Pandji Setiawan menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan kedua terdakwa berawal dari kecurigaan saksi.
“Awalnya saya ada rasa curiga melihat gaya hidup para terdakwa, mobil sering berganti, sedangkan penghasilannya tidak sesuai,”ujar saksi.
Kemudian saksi meminta auditor dari pihak Jakarta untuk melakukan audit. Hasil sebanyak Rp11 Miliar uang perusahaan tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.
“Sebelum dilakukan audit saya sudah menghubungi dan berbicara kepada kedua terdakwa untuk berkata jujur, namun hingga dilakukan auditor keduanya hanya diam, bahkan bisanya hanya menangis saja,”ungkap saksi.
Lanjut saksi lagi, begitu dilakukan investegasi atau penyidikan mendalam, ternyata modus yang dilakukan kedua terdakwa mengeluarkan cek dengan cara memalsukan tanda tangan saksi, hingga penyidik berhasil menyita barang bukti 120 cek yang tandatangannya diduga telah dipalsukan.
Dipersidangan JPU Ira SH menunjukan barang bukti tersebut kepada majelis hakim dan penasehat hukum para terdakwa, dan dikatakan saksi bahwa itu bukan tandatangannya.
Sementara Fahrozi SH MH dan Zulfikri SH MH penasehat hukum terdakwa Imelda Lengkong kepada wartawan usai sidang membantah keterangan saksi.
Menurut Pahrozi, saksi Pandji Setiawan bukanlah pelapor, dan kasus yang menyeret kliennya bukan terkait uang perusahaan tapi pribadi.
“Kenapa saya katakan demikian,karena saksi Pandji Setiawan sering meminta uang kepada Imelda, yang mana uang itu untuk kepentingan pribadi,”jelas Pahrozi.
Pahrozi berjanji akan membuktikan apa yang dia katakan itu. “Kami akan buktikan pada persidangan akan datang,” tandasnya.
Kedua terdakwa sendiri oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 372 jo pasal 55 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius