Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana sidang batu bara karungan yang mendudukkan tiga terdakwa di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan penjualan tambang mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, Rabu (30/10) digelar di PN Banjarmasin.

Tiga orang terdakwa diseret JPU karena diduga pertama melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa adalah M.Sugian Noor, Nasrillah, dan Yogi Kurniawan.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Menantha Vidi SH, JPU Rahmat Hidayat,SH MH usai membacakan dakwaan langsung menghadirkan dua orang saksi.

Baca Juga: Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin

Diketahui dalam dakwaan jaksa diutarakan, kejadian berawal saat saksi Anthoni Wijaya dan Yudi Ersandi petugas Kepolisian Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kapal KM. Loh Djinawi I. Kapal yang dinahkodai oleh saksi Samsul Bahri dengan muatan batubara yang sudah berada di dalam karung sebanyak ± 11.000 karung atau ± 110 ton yang akan dipindahkan kedalam kontainer terdakwa Sugianor.

Hasil pemeriksaan, batu bara karungan tersebut milik Yogi Kurniawan yang dia dapat dengan cara membeli dari saksi Nasrillah. Nasrillah mendapatkan batubara karungan tersebut dengan cara membeli dari
tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating
crane PUSPA di Perairan Laut Tabonio.

Sementara, Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan terdakwa M.Sugiannor selaku pemimpin CV. Cipta Karya Abadi.

Selain itu, Sugiannor selaku direktur PT. Cipta Miga Lastari Abadi juga mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara tersebut, padahal terdakwa tidak mempunyai tambang di Kalimantan.

Baca Juga: Sering Transaksi Sabu, Pelaku ini Digrebek di Rumahnya Jalan Tunjung Maya Banjarmasin

Usai sidang, menanggapi keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa Sugiannor, Gianto SH mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan sangat menguntungkan kliennya.
“Mendengar keterangan saksi kami nilai menguntungkan kami,” katanya.

Menguntungkan? sebab ujar Gianto batu bara yang sekarang jadi perkara ini bukan dari tambang tapi pengumpul atau batu bara planning. “Sehingga menurut kami itu bukan pidana,” ucapnya.

Sementara penasehat hukum Yogi Kurniawan, Hotman SH MH menyampaikan kekecewaannya karena dalam hal ini kliennya lah yang dirugikan. “Iya klien kami merasa dirugikan dan dikriminalisasi,” ujar Hotman.

Sebab disini kliennya lanjut Hotman tidak tahu apakah batu bara itu bermasalah atau tidak. Dia hanya tahu itu barang limbah yang dikumpulkan kemudian dijual. “Sebagai pembeli apa perlu IUP kan tidak, kecuali dia punya tambang,” cetusnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment