Banjarmasin, BARITO – Akhmad Romansyah mantan ASN di Dinas Pertanian dan perikanan Kabupaten HSS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi akhirnya mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (22)..
Romansyah oleh jaksa Masdel Kahel SH
didakwa telah mempergunakan uang negara untuk pribadi yakni seperti audit BPKP propinsi Kalsel sebesar Rp2,1 miliar.
“Terdakwa tidak bekerja sesuai aturan dan SOP, akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah,” ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pada sidang Senin (20/6).
Diuraikan dalam dakwaan, kalau kejadian yang terjadi sejak tahun 2011-2016 itu berawal dari kegiatan program Dana pinjaman kelompok Usaha Peternakan (DPKUP ) tahun Anggaran 2011- 2016.
Program DPUKP merupakan Piutang lainnya berupa hewan ternak (program Penggemukan sapi ) yang diserahkan langsung kepada masyarakat, dan disalurkan melalui dinas oertanian dan peternakan.
Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah, dan ini oleh terdakwa selaku petugas pengumpul tidak disetorkan namun digunakan untuk pribadi.
Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Usai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual nampak memprotes kerugian negara yang dibacakan jaksa.
“Saya keberatan kerugian negara yang disebutkan jaksa,” ujarnya.
Atas keberatan terdakwa ketua majelis hakim mengatakan bahwa hal itu bisa dilihat dari fakta proses persidangan nanti.
Ketua majelis pun akhirnya menutup sidang dengan sebelumnya menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa pada sidang selanjutnya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius