Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.
Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini didakwa oleh JPU KPK RI Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
Baca juga: Pencuri Ponsel ini Babak Belur Dihajar Warga Sungai Andai Banjarmasin
Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.
Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.
Atas dasar itu, JPU menjeratnya dengan pasal pasal 12 B jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertama.
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana.
Sidang sendiri dipimpin langsung ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno.
Atas isi dakwaan, terdakwa yang hadir secara online dari LP Suka Miskin Bandung didampingi pengacara terkenal OC Kaligis SH MH langsung memberikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya Majid berharap majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa dan atau memerintahkan jaksa dengan penetapan untuk mengembalikan semua barang sitaan.