Banjarmasin, BARITO – H Anang Rosadi memenuhi undangan di Ditreskrimsus Polda Kalsel ,Jumat (11/12/2020) siang .
Kedatangan mantan anggota DPRD Kalsel periode 2004 – 2009 guna memberikan klarifikasi rekaman video yang diposting pada akun diduga facebook miliknya.
Kedatangan putra dari eksponen 66 (alm) H Anang Adenansi ini didampingi sejumlah advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)
Tercatat 28 advokat yang mendampingi Anang dalam pemanggilan itu .
“Hari ini ditunda, karena beliau (penyidik) ada kesibukan. Dan ada tugas yang lebih berat daripada pernyataan saya, maka saya menghormati,” ujar Anang Rosadi kepada wartawan .
Menurut Anang Rosadi puluhan advokat yang mendampinginya murni atas kehendak mereka sendiri. Bukan atas permintaan dirinya.
Selain itu, sebagai warga negara yang baik sambung Anang ia akan bersikap kooperatif. Dan siap mempertanggungjawabkan dengan apa yang sudah ia lakukan.
“Saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya ucapkan. Dan saya tak akan menarik. Karena ini keluar dari hati nurani saya. Untuk perbaikan bangsa dan negara,” katanya.
Terkait jika karena postingan nya itu jika dikenakan Undang-undang ITE? Anang mengaku tak akan mundur
“Satu tarikan nafas pun tak akan mundur dalam perjuangan. Karena niat itu yang mencantol dalam diri saya mengapa saya harus membuat pernyataan,” jelasnya.
Namun pria berusia 58 tahun jnj memaklumi pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab sambungnya tujuan polisi meminta klarifikasi terhadap pernyataan yang sudah ia keluar tujuannya baik.
Tugas Polisi itu biasa lah, wajar saja kalau Kepolisian melihat dari pandangan lain. Saya akan Menjelaskan dari sudut pandang kami dan kawan-kawan,” jelasnya.
Selain itu, Anang juga mengapresiasi dengan reaksi cepat kepolisian atas pernyataan yang sudah ia lontarkan di media sosial.
“Saya berterima kasih kalau Polri memanggil saya dengan cepat, saya berterima kasih. Agar persoalan ini klir. Saya tak biasa main belakang, saya biasa main depan,” tukasnya. Sementara itu Ketua Tim Advokasi P3HI, Aspihani Ideris mengatakan
sebelumnya ada sekitar 100 pengacara yang meminta bergabung
Menurut Aspihanj hasil dari informasi dari polisi, alasan penundaan proses klarifikasi ini lantaran para penyidik masih sibuk melakukan pengamanan proses Pilkada 2020.
Sehingga belum diketahui pasti kapan pemanggilan untuk proses klarifikasi dijadwalkan.
“Setelah kedalam, interview klien kami ditunda dalam waktu yang belum ditemukan. Karena tadi mereka mengatakan para anggota mereka kebanyakan berada di luar untuk pengamanan proses hasil dari Pilkada Kalsel,” jelas Aspihani.
Sebelumnya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan pemanggilan Anang Rosadi hanya sebatas klarifikasi .
Penulis/Editor : Mercurius