Didampingi Babak, Warga Banjarbaru Laporkan Oknum PPAT ke BPN, Ada Apa?

H.Mawardi didampingi Babak Kalsel saat audensi dengan pejabat BPN/ATR Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah mengeluarkam Akte Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuam pemilik lahan, salah satu oknum Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Banjarbaru dilaporkan ke BPN/ATR Banjarbaru

Pemilik lahan bernama H. Mawardi melapotkan PPAT atas perbuatan melanggar kode etik. Nampak saat mendatangi kantor BPN/ATR Banjarbaru, pelapor didampingi LSM Babak Kalsel yang diketuai Bahruddin.

“Jika tidak secepatnya diselesaikan dengan baik, saya yakin bakal terjadi konflik sosial dimasyarakat atas ulah oknum PPAT ini yang sudah berani mengeluarkan AJB tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ujar Mawardi yang diiyakan Bahruddin alias Udin Palui.

Baca Juga: Kasus Penusukan yang Tewaskan Sopir Truk di Belitung Darat Ujung Direkonstruksi, Pelaku Peragakan 13 Adegan

Ke BPN lanjut dia, bukan mempersoalkan pidana maupun perdatanya, karena keduanya sudah kita serahkan ke ranah hukumnya. “Yang kita laporkan disini kode etik sebab diduga menyalahgunakan kewewenangnya,” ucap Mawardi kembali.

Mawardi menyebut ada dua yang dia laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum PPAT tersebut. Pertama terkait pembuatan akta pembebanan tahunan yang diduga tanpa persetujuan pemilik.
Kedua, adanya AJB yang dibuat berdasarkan akta penjual yang diduga tidak benar.

“Sudah jelas dalam undang-undang, PPAT wajib menolak AJB jika didalam surat kuasa tersebut terdapat pelaksanaan mutlak. Namun faktanya AJB itu tetap,” cetusnya.

Dia menduga, pembeli berani membayar kepada seseorang, atas adanya AJB yang dibuat oknum PPAT. Sementara pihaknya sebagai pemilik lahan merasa tidak ada menjual kepada orang tersebut atau menerima duitnya.

“Dalam hal ini tentunya kami sangat dirugikan atas perbuatan oknum PPAT tersebut, ” katanya.

Ia berharap, laporan ini bisa ditanggapi secepatnya dan memberikan titik terang dari permasalahan ini.

Ditambahkan Ketua LSM Babak Kalsel Bahrudin kedatangan mereka melaporkan atas dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris kepada Dewan Pengawas PPAT atas nama NH dan oknum notaris atas nama AN dengan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai PPAT.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Murid PAUD di Banjarmasin Mulai Disidang, Ibu Korban Minta Keadilan

“Kami tentunya sangat mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah. Oleh sebab itu, harapan kami kepala BPN kota Banjarbaru sebagai dewan pengawas PPAT untuk secepatnya memanggil kedua belah pihak tersebut agar
bisa didengar pendapatnya,” ujar Bahrudin.

Dan kalau memang terbukti adanya pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan jabatan lanjut dia, maka secepatnya segera diberikan sanksi atas pelanggaran yang diatur oleh Undang-undang.

Sementara itu, Kasi Penetapan BPN/ATR Banjarbaru Noorrika menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari H. Mawardi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilalukan salah satu oknum PPAT di wilayahnya.
“Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan, dan secepatnya akan memberikan tanggapan terhadap laporan ini,” janji Noorrika.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun

Lahan Terbakar di Griya Permata Ujung Handil Bakti Dekati Perumahan

Gulat Kalsel Lanjutkan Tradisi Emas PON XXI 2024 Aceh-Sumut