Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akibat pengunduran dirinya sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (DPD) Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan tidak diproses sebagaimana mestinya, Satrina Wahyuni warga Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membawa masalah tersebut ke ombusman.
Sebab menurut Satrina Wahyuni, akibat tidak diprosesnya pengunduram dirinya berakibat dicoretnya namanya dari Daftar Calon Tetal (DCT) calon legislatif Kabupaten HST Dapil 4 (Kec. Pandawan dan Labuan Amas Utara).
Saat melapor ke Ombusman Kalsel, nampak Satrina Wahyuni didanpingi Ketua LSM BABAK Kalsel Bahrudin.
Kepada wartawan, Satrina menuturkan posisi masalahnya yang berawal dari keiinginan untuk maju sebagai calon legislatif HST melalui Partai Persatuan Pembangunan.
Nah karena sesuai peraturan bagi aparatur negara, bakal calon harus mengundurkan diri, maka dirinya lanjut Satrina melaksanakan aturan tersebut dengan mangajukan pengunduran diri dengan surat tanggal Jumat tanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Diversi di Pengadilan, Keluarga Korban Penusukan di SMAN 7 Tetap Minta Pelaku Diadili
Surat pengunduran ditujukam pada Camat Pandawan melaui Surat Nomor: 414/46/PDW/2023, tanggal, 18 Juli 2023. Perihal : Permohonan Pengunduran diri menjadi Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar, Atas Nama Satrina Wahyuni, yang disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang ditindaklanjuti, tanggal 16 Agustus 2023 dengan Nomor :140/174/PD-DPMD/VIII/2023. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas. Disampaikan dengan Hormat Kepada Bupati Hulu Sungai Tengah.
“Sayang surat keputusan pemberhentian tidak pernah terbit,” katanya.
Berbagai upaya lanjut dia sudah dia lakukan untuk mendapatkan surat persetujuan pengunduran diri dari Bupati Hulu Sungai Tengah, termasuk dengan melayangkan surat yang ditujukan Kepada Bupati Hulu Sungai Tengah.
Yang mana akhirnya setelah kurang lebih 138 hari, terbit surat dari Dinas Pemberdayaan 10 Masyarakat Dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Nomor :412/008/PD- DPMD/1/2024, menyampaikam bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah tidak menyetujui pengunduran dirinya.
Sementara itu, karena terlalu lama KPU juga telah menggugurkam namanya
sebagai calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dapil 4 (Kec. Pandawan & Labuan Amas Utara) dengan alasan belum memenuhi syarat.
” Saya menduga oknum Bupati Hulu Sungai Tengah telah melakukan maladministari sehingga merugikan pelapor karena haknya sebagai warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dicoret dari calon Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh KPU Hulu Sungai Tengah, ” ujar Bahrudin.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Terima Berkas Perkara TPPU Tahap II Satria Gunawan
Sehingga Bahrudin meminta Kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebab, lanjut Bahrudin alias Palui, sebenarnya proses pemberhentian itu selama 30 hari, tidak sampai berbulan-bulan.
Ia menyebutkan, ini sangat merugikan kepada pemohon karena sudah masuk DCT tetapi karena proses pemberhentian lama sehingga pemohon dicoret sebagai peserta pemilu.
“Kita meminta tindaklanjuti, kalau perlu ada pemberian sanksi kepada oknum tersebut, ” katanya.
Tepisah, Perwakilan Ombudsman Kalsel, Maulana menyampaikan, pihaknya menerima laporan tersebut.
“Kita secepatnya melakukan verifikasi terkait laporan dari pemohon dan nanti hasil dari tindaklanjutnya, kita sampaikan ke pomohon, ” jelas didampingi Rizki, perwakilan Ombudsman.
“Kita perlu waktu 14 hari, apakah laporan itu bisa diproses atau tidak dan nanti hasilnya kita sampaikan ke pemohon,” katanya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya