Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Etna Agustiany, salah satu terpidana perkara korupsi di Bank Plat Merah Guntung Payung Banjarbaru berencana akan melakukan kasasi atas pekrara yang menjeratnya.
Tak tanggung-tanggung untuk kasasi Etna menggandengan pengacara terkenal Prof OC Kaligis, SH MH.
Senin siang (18/2) bersama, keduanya nampak mendatangi PN Banjarmasin. Kedatangan mereka unuk mempertanyakan petikan putusan banding Etna.
“Kami kesini mempertanyakan petikan banding, yang pastinya akan dipergunakan untuk mengajukam memori kasasi nantinya,” ujar OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, yang dialami terpidana Etna belum menyentuh rasa keadilan, karena adanya beberapa nasabah yang terlibat hanya sebagai saksi dalam persidangan di tingkat pertama.
Sementara Etna ujarnya telah di ganjar 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp211 juta lebih .
” Etna hanya mempromosikan kredit Kupedes yang pernah ia terima, hal ini karena adanya tawaran dari Dewi Dina Rina dan Richard Wylson selaku Mantri pada bank plat merah tersebut,” jelasnya.
“Namun disayangkan, dalam perkara ini justru Dewi yang kedudukan hukumnya sama dengan Etna, tidak menjadi tersangka,” beber Kaligis yang didampingi oleh beberapa orang rekannya.
Lebih jauh dikatakan, Etna tidak memiliki kekuasaan pada bank dimaksud, dan tidak mungkin melakukan tindakan korupsi pada bank tersebut, karena calon nasabah kemudian bisa langsung berurusan dengan Mantri bank.
“Sudah lumrah bila Etna mereferalkan calon nasabah pada dunia perbankan,’’ katanya.
Sehingga aneh, Etna yang orang wiraswasta sebagai pengusaha loundry mempertanggungjawabkan korupsi pada bank palt merah tersebut, Padahal ini tendas OC halnitu merupakan kelalaian Richard dan H Isman Mustaqim sebagai pejabat pemutus kredit di bank tersebut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya