Didampingi Pengacara, Ini kata Wakapolresta Alasan Diamankannya Satu Mahasiswa

Banjarmasin, BARITO – Aksi demo penolakan UU No 11 Tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa BEM se Kalsel berujung diamankannya Koordinator Lapangan (Korlap) bernama Iqbal Ramadan Kamis (5/11/2020).

Baca juga : https://www.baritopost.co.id/aksi-demo-tolak-uu-cipta-kerja-sempat-tegang-satu-mahasiswa-diamankan/

Mahasiswaasal Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin itu dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.

Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, yang bersangkutan telah diamankan dan didampingi oleh pengacaranya M Pajri SH . “IR ditahan karena diduga mau memprovokasi sehingga kami cepat bertindak mengamankannya, “terang Sabana saat ditemui di mapolresta siang harinya.

Karena diduga melawan petugas, Iqbal diamankan supaya situasi bisa meredam, lantaran massa terus mendorong petugas dalmas. Meskipun dalam aksi dorong mendorong itu aparat tetap berusaha sabar . Pengamanan dilakukan agar suasana aksi unras penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak memanas

“Kalau memang ada pelanggaran ya kita proses, ini Negara hukum. Atau sesuai aturan hukum. Sedangkan untuk pelayanan di masyarakat tidak terganggu seperti perbankan di depan Jalan Lambung Mangkurat tersebut,’sebut Sabana.

Advokat muda M Pajri SH menambahkan dia mendampingi kliennya itu Hal itu ujar pengacara dari Kantor Borneo Law Firm sesuai juga perundang undangan bahwa seseorang apabila diperiksa polisi wajib didampingi penasehat hukum.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel