Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aktivitas pertambangan di empat lokasi yakni tanah uruk lahan Kelurahan Cempaka, tambang pasir lahan perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung, tambang batubara samping Puskesmas Cempaka dan tambang batubara Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka, ternyata belum diketahui pihak kepolisian.
Ditemui usai kegiatan Jumat Curhat di Warung Apung, Jalan RE Martadinata, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengaku belum mengetahui perihal tersebut.
Baca Juga: Dijemput Paksa Oknum Polisi Polsek Bungur, Warga Tapin Minta Perlindungan ke Polda Kalsel
“Saya blm dapat laporan, tapi silahkan dilaporkan ke Kapolres, nanti akan dilaporkan ke saya kalau sudah diambil tindakan, seharusnya dia tidak lapor sebelum mengambil tindakan, kalau dia lapor sebelum mengambil tindakan maka akan saya evaluasi kapolresnya,” tegas Kapolda.
Sebelumnya rombongan Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru mendatangi lokasi tersebut, kemudian mempertanyakan aktivitas pertambangan terkait perizinan dan operasional pertambangan,
Baca Juga: Melalui Jum’at Curhat Polsek KPL, Waka Polresta Banjarmasin Terima Aduan Masyarakat
Mereka juga mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, termasuk tenaga kerja, dan kegiatan reklamasi.
Kunjungan dilakukan setelah anggota DPRD Banjarbaru mendapatkan pengakuan masyarakat, bahwa aktivitas di Ibukota Kalsel itu masih aktif di akhir tahun 2022.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
1 comment