Banjarmasin, BARITO – Merasa ada yang tidak beres dalam perkara yang sudah membuat nama dan usahanya hancur, Abdul Hakim Abdat pelapor pencemaran nama baik dan UU ITE, berencana melapor ke Mahkaman Agung dan Kejagung RI.
Rencana pelaporan menurut mantan model top Banua dan Nanang Banjar ini, dalam perkaranya tersebut dia menduga ada skenario dibalik tuntutan dan putusan majelis hakim.
Diketahui, dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Rosnamulyati dengan anggota Heru Kuntjoro dan Daru Swastika, memvonis Priyo Sulaksono terdakwa pencemaram nama baik dan pelanggaran UU ITE selama 7 bulan masa percobaan (tidak ditahan).
“Putusan itu tidak sebanding dengan apa yang sudah saya rasakan. Nama bahkan usaha jualan bingka yang sudah dirintis sejak tahun 2013 lalu kini hancur akibat postingan Priyo baik di Fb maupun Instalgram nya,” ujar Hakim, kepada Barito Post Kamis (2/6).
Dia curiga ada “permainan” pada perkara Priyo. Terbukti dari penyidikan saja, dia jelas Hakim harus tiga tahun menunggu hingga perkaranya naik ke persidangan. Itupun dia yang bolak balik kepenyidik menanyakan perkara yang dia laporkan.
Sampai ke meja hakimpun nampaknya “permainan” kembali berjalan. Terbukti kendati saksi yang dihadirkan semua memberatkan terdakwa, toh tetap Priyo dihukum ringan.
“Dan saksi ahli yang menurut saya sangat penting hanya dibacakan, itupun beberapa poin saja,” katanya.
Parahnya lanjut mantan model Banjarmasin ini, tuntutan yang diberikan jaksa Aswadi dari Kejati Kalsel sangat ringan hanya 10 bulan masa percobaan (tidak ditahan).
Sementara putusan majelis hakim menurut dia juga digelar rahasia dan tertutup. Terbukti sidang yang biasanya digelar pukul 10.30 Wita pagi, jam 9.00 Wita sudah digelar. Dan malah agenda putusan sidang tidak dicantumkan di layar pemberitahuan sidang hari itu.
“Saya malah dapat khabar dari salah satu pegawai PN kalau sidang sudah dilaksanakan pada jam 09.00 Wita pagi,” katanya.
Jujur sebagai pelapor yang sangat dirugikan tandas Hakim dia merasa kecewa dan dizolimi. Karenanya demi keadilan dia akan berjuang dengan melaporkan kejadian demi kejadian yang dia alami ke tingkat lebih tinggi, apakah Kejagung RI maupun Mahkamah Agung RI.
“Saya hanya ingin orang-orang yang diduga ikut terlibat dalam putusan ringan yang diterima Priyo diusut,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius