Diduga akan Transaksi Sabu, Warga Alalak Selatan Diringkus di Belitung Darat Banjarmasin

PEMILIK SABU – Pria berinisial HT ini dibekuk saat transaksi Sabu-sabu berat 9,56 Gram, di Jalan Jalan Belitung Darat depan Gang Masurai Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (11/12/2023) malam. (foto;ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial HT (40) yang diduga pengedar narkoba diringkus di Jalan Belitung Darat depan Gang Masurai Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari warga Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara itu, polisi menemukan barang bukti seberat 15 paket Sabu-sabu 9,56 Gram.
Barang bukti (barbuk) lainnya juga disita, satu dompet warna cokelat dan dua pack plastik klip.
Selain itu juga, satu timbangan digital warna hitam, satu ponsel merk Oppo warna hijau. Dan satu lagi merk Vivo warna gravity black, hingga uang diduga hasil transaksi narkoba Rp805.000. termasuk satu serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Bermula sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut, saat pelaku berada di lokasi langsung dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Aksi Jambret Tas ASN di Pekapuran Raya Terekam CCTV, Warga Kelayan A ini Diringkus

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelaku ditemukan percakapan tentang transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Setelah polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan A Yani Km 21 Kelurahan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dan benar saja disana ditemukan barang bukti tersebut disimpan di dalam kamarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Hal itu guna menjerat pelaku ke meja hijau sekaligus mencari pengedar diatasnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza bahri Wira Wardana, Senin (18/12/2023) mengatakan kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. “Selanjutnya HT dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah