Banjarmasin, BARITO – UNTUK kesekian kalinya kasus pencabulan mmm terhadap anak di bawah umur kembali terjadi
Seorang karyawan swasta di Banjarmasin berinisial RH (41) dijemput polisi, Jumat (6/8/2021) karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
RH digelandang ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel oleh Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel). yang memback up Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel.
Tim yang dalam penangkapan kali ini dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra menjemput tersangka di kediamannya di kawasan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan hal ini.
“Ya sudah dibawa ke kantor,” kata AKBP Andy dikonfirmasi wartawan , Jumat (6/8/2021) siang.
Penangkapan terhadap RH diawali dari laporan orang tua korban ke Polisi setelah mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka pelaku.
Informasi dihimpun, tersangka pelaku diduga melakukan tindakan bejatnya dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat korban berada di rumahnya, Senin (5/7/2021).
Dimana korbannya merupakan anak perempuan di bawah umur, masih berusia 9,5 tahun.
Meski masih dilakukan penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, namun diketahui bahwa antara tersangka pelaku dengan korban sudah saling mengenal sebelumnya.
Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mercurius