Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Kotabaru Diamankan

Kotabaru , BARITOPOST.CO.ID – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur
seorang pria di Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus personel Polsek Kelumpang Selatan

Pencabulan yang dilakukan pria Berinisial A (43) itu dilakukan di dalam mobil.
Info terhimpun, terungkapnya perbuatan cabul dilakukan tersangka berawal pada, Sabtu (9/12/2023) pukul 22.00 Wita.
Biasanya ketika korban keluar rumah,jam 22.00 WITA itu korban sudah di rumah.
Setelah tiba di rumah, korban ditanya ibunya, darimana?. Dijawab dari rumah teman.

Merasa curiga, sang ibu lalu mengecek telepon genggam korban dan ditemukan chattingan melalui Whatsapp kepada temannya bahwa bagian kewanitaannya sakit setelah dimasukan jari oleh tersangka.
Berawal dari chattingan itu, korban mengaku dicabuli A sebanyak tiga kali selama bulan November.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dalam mobil di jalan perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Kelumpang Selatan.

Baca Juga: Diduga Cekcok Gegara Cewek, Pemuda Simpang Empat Tanbu Kena Bacok

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, tersangka mencabuli korban bersamaan waktu saat mengajarkan cara mengemudikan mobil.
Menurut Agus, modus mengajari mengemudikan mobil, tersangka selalu mengajak korban ikut di dalam mobil.
Tersangka ditangkap, Minggu (10/12/2023) kemarin.

Hasil interogasi awal, A mengakui perbuatannya. Dengan meraba dan memasukan jari ke bagian kewanitaan korban sebanyak tiga kali selama rentang waktu bulan November.
Alasan tersangka karena suka dengan korban. Bahkan sempat memberikan uang, seiring perbuatan ketiga dilakukan tersangka.

Barang bukti diamankan, satu lembar baju hem warna abu-abu. Satu lembar celana legging warna hitam, celana dalam, BH dan akta kelahiran.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUHP

Penulis*/ Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel