Diduga Cacat Hukum, ATR/Kepala BPN Didesak Batalkan Sertifikat 1665/5810

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – ATR/Kepala BPN khususnya Banjarbaru didesak untuk membatalkan sertifikat No 1665/5810 yang lokasi tanahnya berada di handil 6 Kelurahan Syamsudin Noor.

Desakan agar dibatalkannya sertifikat 1665/5810 tersebut menurut Muhammad yang diberi kuasa warga dimana tanah mereka sebagian diklaim oleh SHM tersebut, sebab diduga dokumen itu cacat hukum dan terjerat pidana keterangan palsu dan pembohongan publik.
“Karena diduga cacat hukum dan terjerat pidana, maka kami minta aparat yang berwenang dalam hal ini ATR/BPN
Banjarbaru segera bertindak melakukan pembatalan hak atas tanah tersebut,” ujar Muhammad, Senin sore (21/3).

Hal itu menurut dia sebagaimana diatur peraturan menteri negara agraria /kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 tahun 1999.

Soalnya apabila tidak dibatalkan, maka BPN sebagai lembaga milik publik bisa diduga turut membantu atau memberikan kesempatan terhadap kejahatan ( keterangan palsu dan pembohongan publik).

Sebaliknya kamipun ujar Muhammad bila mendiamkan serta pembiaran terhadap sertipikat yang dianggap sudah meresahkan masyarakat bisa disalahkan oleh hukum.

Sebab terbitnya sertifikat tersebut diduga ada keterlibatan oknom Pegawai BPN yang bermain dengan mafia tanah sehingga mudahnya mafia itu mengantongi dokumen tersebut.

“Kejadian ini tentunya sangat memprihatinkan dan saya turut sesalkan karena BPN telah menerbitkan sertipikat 1665/5810 yang diduga cacat hukum,” katanya.

Apalagi tambah dia, diduga sertipikat itu warkahnya tidak ada ,faktanya penunjukan dan penetapan batas bukan nama Haji Iskandar tapi Saidi sebagai penunjukan dan penetapan batas. Kemudian letaknya bukan di Handil 6 tapi di Tambak Tarap.

Hal itu sesui keterangan ketua RT 40 Hendri. Dimana beliau menjelaskan lokasi sertipikat itu sebenarnya di Tambak Tarap bukan di Handil 6.

Dan sebagi bagian dari aparat kelurahan Syamsudin Noor, Hendri juga lanjut Muhammad mengatakan sampai saat ini tidak pernah melihat wajah asli sertipikat tersebut. Yang diperlihatkan ujarnya hanya photo copy.

Padahal menurut Hendri, banyak warga yang mengeluhkan mereka korban aksi sertifikat yang diduga mengklaim tanahnya dengan menggunakan sertifikat photo copy.
“Dan Hendri sendiri mengaku masih belum percaya terhadap sertifikat tersebut,” ujar Muhammad.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar