Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Diduga dipicu dendam, HA (26) seorang nekat melakukan percobaan pembunuhan dengan menusukan pisau ke korban, Kafrawi dan Baharuddin. Kejadian terjadi di RT 01/01, Desa Pulau Kerasian, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kotabaru, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Berselang lima hari kejadian, Kamis (4/1/2024), HA ditangkap anggota Reskrim Polsek Pulaulaut Selatan/Pulaulaut Kepulauan setelah menerima informasi, pelaku kembali ke Pulau Kerasian usai menusuk korban.
Baca Juga: Cekcok di Warung, Pemuda asal Kotabaru Tewas Dianiaya Pria tak Dikenal
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, percobaan pembunuhan atas dasar dendam karena putusan hakim.
Karena penganiayaan kepada HA setahun silam oleh korban.
Pelampisan dendam HA melakukan percobaan pembunuhan pada Sabtu 30 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 Wita.
Saat itu korban Kafrawi dan temannya Baharuddin sepulang dari memancing. Mereka tidur di ruang tamu rumah kakak Kafrawi,
Ketika mereka tidur, HA mendobrak pintu dan terbuka.
Seraya menusukan pisau ke perut Kafrawi, beruntung posisi korban sudah berdiri setelah terkejut mendengar pintu didobrak.
Saat pelaku menusukan pisau, Kafrawi sempat menghidar dan lari ke arah pintu belakang mencari sepotong kayu untuk membela diri.
Begitu Kafrawi kembali ke dalam rumah, HA sudah pergi.
Selanjutnya Kafrawi dan Baharuddin dan seorang temannya lagi mencari pelaku yang lari menuju pelabuhan.
Baca Juga: Seorang Pemancing asal Banjarmasin Ditemukan Tewas Tenggelam di Kawasan Waduk Riam Kanan
Mereka ingin mengambil pisau masih dipegang pelaku. Korban khawatir pelaku mengulangi perbuatannya.
Tiba di gerbang pelabuhan terlihat pelaku berdiri di jembatan pelabuhan. Pelaku kembali mengejar dan menusukkan pisau ke arah Baharuddin mengenai dada .
Namun tususan yang mengenai dada sebelah kanan pisaunya bengkok. Tusukan hanya menyisakan bekas merah di kulit Baharuddin.
Bersamaan itu, korban memegang tangan pelaku yang masih menggenggam pisau.
Salah satu korban memukul tangan pelaku hingga pisau dipegangnya terlepas dan pisau diamankan.
Warga yang mengetahui kejadian ke lokasi berdatangan.
Sedangkan Kafrawi, Baharuddin dan temannya meninggalkan pelaku di pelabuhan.
Korban ke puskesmas untuk mendapat perawatan ringan dan melaporkan kejadian ke serta menyerahkan pisau ke Polsek.
“Atas kejadian itu pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” katanya.
Penulis/Editor: */Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya