Diduga dengan Cara “Rampok” SKT, Oknum di Kepolisian Penjarakan Masyarakat

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Muhammad

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus tahun 2013 dan 2016 terkait dugaan pemalsuan segel kembali dipersoalkan.
Adalah Muhammad salah seorang yang hak kebebasannya merasa dirampas aparat penegak hukum karena dituduh telah memalsukan segel.

Kepada Barito Post, Minggu (25/8) Muhammad mengatakan kalau dirinya dan beberapa warga lainnya digiring ke penjara oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin bukan atas dasar hukum tapi dari hasil tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat diluar hukum,

Muhamad menduga oknum aparat telah “merampok “SKT 112 dan 047, kemudian menuduh masyarakat atas tuduhan pemalsu segel, kemudian dibuatlah atau diproses tuduhan tersebut dengan perkara surat palsu dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: Penyelidikan Gunakan Data Scientific, Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 261,45 Gram Sabu

Alasan dia berani menduga aparat telah memenjarakan masyarakat dengan cara ‘merampok’ SKT tersebut.
Sebab setelah ditelusuri dan diungkap ternyata alat bukti SKT itu disita bukan atas dasar hukum tapi dengan cara tindakan diluar hukum. “Karena tindakan aparat kepolisian tersebut diluar hukum itulah yang disebut aksi “perampokan” SKT milik masyarakat,” ujarnya.

Penyitaannya dikatakan juga diluar hukum.
Sebab faktanya hasil Labfor no 0026/2013 itu tidak ada ditemukan bukti bahwa tanda tangan saudara Mansyah AK sebagai Ketua RT 7 Sei Lulut Non Identik , yang ada itu hasil Labfor Ditebali.

Diduga hasil labfor ditebali tersebut bukan produk Polri tapi rekayasa mafia diluar institusi polri, berdasarkan bukti itu justru yang palsu adalah hasil Labfor polri ( ditebali ).
Sehingga sepanjang tidak ada bukti Non Identik atas pemeriksaan hasil Labfor atas tanda tangan Ketua RT 7 tersebut,maka secara hukum SKT itu tidak palsu/ Identik.
“Akibat SKT legal ( identik ) maka pengaduan Mansyah diduga fitnah, sesat, liar dan mengada ada diluar fakta hukum, atau ilegal,” ucapnya.

Kemudian, hasil Labfor no 0026/2013 ditemukan Non Identik atas tanda tangan Mantan Lurah Sei Lulut H.Abd Masri juga diduga labfor Polri fitnah dan mengada ada diluar fakta hukum. Sebab beber dia, mantan Lurah tidak pernah merasa keberatan atau dirugikan atas tanda tangannya sebagai pejabat berwenang pembuat SKT tersebut dipalsukan orang atau pihak lain.

Diduga hasil Labfor fitnah tersebut hanya rekayasa mafia yang sengaja mendiskreditkan mantan lurah ditengah publik, seolah olah dengan bukti hasil labfor itu mantan lurah adalah pelaku kejahatan pembuat segel palsu.

Baca Juga: Dua Polisi Terluka, Satu Pingsan Dibawa ke Rumah Sakit saat Demontrasi Mahasiswa di DPRD Kalsel

Dikatakan hasil Labfor no 2924/2016 (ditindas) tanggal 30 Maret 2000, juga diduga palsu / ilegal, sebab hasil labfor tersebut bukan produk polri tapi rekayasa mafia diluar institusi polri

Faktanya, hasil labfor pemeriksaan atas SKT 047 atas nama Asmawi tidak ditemukan Non identik, karena itu sepanjang tidak ada bukti Non identik maka secara hukum SKT tersebut legal.

Apalagi diketahui LP 40/ 2016 atas nama terlapor / tersangka H.Asnawi tersebut nama palsu/ nama hasil kejahatan yang tidak ada kaitan hukum dengan nama H. Asmawi pemilik E KTP. “Maka disini sangat jelas SKT atas nama Asmawi bukan karena disita tapi dianggap hasil aksI ‘rampok’ oknum,” ; bebernya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polresta Banjarmasin Gelar Pasukan Operasi Mantab Praja Intan 2024

Katakanlah praktek mafia seperti LP 40 tersebut dianggap ilegal serta SKT atas nama Asmawi dianggap salah sita, salah nama, salah surat dan salah objek hukum terhadap peristiwa tersebut aparat dianggap pelanggaran hukum.
“Berdasarkan fakta tersebut, maka berkas perkara surat palsu dianggap berkas hasil pelanggaran hukum dan ilegal,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar “Kita akan pelajari dulu kasus nya “singkatnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment