Diduga Dianiaya Mantan Pacar, IRT Muda dan Teman Barunya Alami Luka Tusuk

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita muda berinisial NF (21)  diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya berinisial ZA alias AD (25), Senin (9/8/2021) pagi sekitar pukul  11.30 Wita. Akibatnya ibu rumah tangga itu mengalami luka tusukan di bagian paha sebelah kanan dan luka di bagian lengan tangan sebelah kiri.

Sementara pacar baru korban berinisial MF  (26) djuga mengalami luka tusuk di perut dan diantara jempol tangan kanannya. Beruntung mereka berdua berhasil kabur meloloskan diri dari dugaan serangan mantan pacar korban, hingga pergi ke rumah sakit Moch Ansari Saleh guna mendapatakan perawatan medis.

Korban warga  Jalan Sungai Andai Komplek  Assalam Kelurahan  Sungai Andai Kecamatan  Banjarmasin  Utara kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap mereka. Dan tersangka yang merupakan warga Jalan Pantai Belanti Cempaka Ray 4 Binuang Kabupaten Tapin itu  kini diburu oleh pihak Polsek Banjarmasin Utara.

Bermula saat korban berada di rumahnya, kemudian tiba-tiba datang terduga pelaku dan tanpa basa basi  langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam). Kemudian langsung menusukkan ke arah perut pacar korban yang baru, kemudian MF  berusaha melepaskan tusukan tersebut.

Sehingga MF mendapat luka sayatan di sela-sela jari jempol . MF berusaha melerai namun ia  juga mendapat luka tusukan di bagian paha sebelah kanan dan luka di bagian lengan tangan sebelah kiri.

Selanjutnya pada saat tersebut saksi Fahri berusaha melerai  kemudian kedua pasangan  itu berusaha melarikan diri.  Mereka ditolong oleh Nurmilawati  dibawa langsung ke Rumah Sakit Moch  Ansari Saleh Jalan Brigjen H Hasan Basri atau Kayu Tangi Ujung Banjarmasin Utara untuk mendapatkan pertolongan.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, motif pelaku menyerang karena cemburu pacar pelaku kini punya pacar baru. Padahal mereka sebelumnya sudah kawin dibawah tangan alias nikah siri. “Karena cemburu lalu pelaku nekat menganiaya pakai sajam terhadap kedua korban. Kini pelaku masih dalam pengejaran pihaknya dan akan dijerat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar