Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita muda berinisial NF (21) diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya berinisial ZA alias AD (25), Senin (9/8/2021) pagi sekitar pukul 11.30 Wita. Akibatnya ibu rumah tangga itu mengalami luka tusukan di bagian paha sebelah kanan dan luka di bagian lengan tangan sebelah kiri.
Sementara pacar baru korban berinisial MF (26) djuga mengalami luka tusuk di perut dan diantara jempol tangan kanannya. Beruntung mereka berdua berhasil kabur meloloskan diri dari dugaan serangan mantan pacar korban, hingga pergi ke rumah sakit Moch Ansari Saleh guna mendapatakan perawatan medis.
Korban warga Jalan Sungai Andai Komplek Assalam Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap mereka. Dan tersangka yang merupakan warga Jalan Pantai Belanti Cempaka Ray 4 Binuang Kabupaten Tapin itu kini diburu oleh pihak Polsek Banjarmasin Utara.
Bermula saat korban berada di rumahnya, kemudian tiba-tiba datang terduga pelaku dan tanpa basa basi langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam). Kemudian langsung menusukkan ke arah perut pacar korban yang baru, kemudian MF berusaha melepaskan tusukan tersebut.
Sehingga MF mendapat luka sayatan di sela-sela jari jempol . MF berusaha melerai namun ia juga mendapat luka tusukan di bagian paha sebelah kanan dan luka di bagian lengan tangan sebelah kiri.
Selanjutnya pada saat tersebut saksi Fahri berusaha melerai kemudian kedua pasangan itu berusaha melarikan diri. Mereka ditolong oleh Nurmilawati dibawa langsung ke Rumah Sakit Moch Ansari Saleh Jalan Brigjen H Hasan Basri atau Kayu Tangi Ujung Banjarmasin Utara untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, motif pelaku menyerang karena cemburu pacar pelaku kini punya pacar baru. Padahal mereka sebelumnya sudah kawin dibawah tangan alias nikah siri. “Karena cemburu lalu pelaku nekat menganiaya pakai sajam terhadap kedua korban. Kini pelaku masih dalam pengejaran pihaknya dan akan dijerat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius