Diduga Dibakar, Pelaku Ditangkap Usai Kejadian

BAKAR RUMAH - Diduga kebakaran di Kayu Tangi 2 Banjarmasin dibakar oleh MA ini karena ada perselsihan sebelumnya dengan korban, Minggu (23/7/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Peristiwa kebakaran di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi 2 Jalur 5 dan 6 RT 20 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, ternyata dibakar seseorang, Sabtu (22/7/2023) malam pukul 22.33 Wita. Akibatnya api menghanguskan dua rumah rusak berat, satu bangunan rusak sedang dan dua lainnya rusak ringan, .

Korban pemilik rumah yakni
Hj Norida Wati dua Kepala Keluarga (KK) atau tiga jiwa bangunannya 80% terbakar di Jalur 6. Hal yang sama dialami rumah kos tiga pintu milik Diana sekitar 20% hangus. Kemudian rumah kos milik Ami ludes tinggal arang.

Rumah terbakar di jalur 5 milik Zaki Yamani ada dua KK empat jiwa sekitar 50% hangus. Sementara milik M. Alamsyah dua KK atau enam jiwa hanya 5% terbakar.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (24/7/2023) mengatakan pihaknya telah mengamankan dugaan pelaku pembakarab tersebut. “Pelakunya berinisial
MA (20) warga Desa Mandingin Kelurahan Mandingin Kecamatan .Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sementara barang bukti tang diamankan yakni sisa kasur yang terbakar, satu bungkus rokok dan satu flasdis. “Masih kita dalami dari pengakuan pelaku karena ada selisih paham dengan teman penghuni kost yang lain,”bebernya.

Baca Juga: Usai Amuk Kelayan B, Api Satroni Kawasan Utara Banjarmasin

Peristiwa kebakaran itu menurut keterangan saksi sewaktu berada di rumah, kemudian ada mencium bau terbakar dan terasa ada hawa panas. Setelah dilihat keluar rumah ternyata api rumah sudah membakar dari dalam rumah.

Lalu api dengan cepat membesar dari kost putra milik Ami. Kemudian menjalar ke sebelah ruma Hj Norida Wati yang berimpitan dengan kost asal mula api.

Selanjutnya merembet ke rumah lainnya, sekitar
30 menit kemudian baru datang pemadam kebakaran dan berhasil memadamkan api tersebut. Akibat kejadian tersebut total mengalami kerugian sekitar Rp1Miliar.

“Jadi sewaktu pelaku datang pada saat setelah selesai kebakaran, kemudian pelaku langsung diamankan petugas kepolisian. Selanjutnya dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. Kini pelaku dijerat
Pasal 187 Jo 188 KUHPidana,”pungkas Dirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah