Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga melakukan korupsi dana desa di wilayah yang dipimpinanya, Tamjidillah Kepala Desa Murung Sari Amuntai akhirnya harus berhadapan dengan meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana, Selasa (26/4) JPU Sumantri SH yang menghadiri sidang, nampak membacakan dakwaan untuk terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketua Fidiyawan, SH dikatakan kalau terdakwa dikatakan telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primair melawan hukum , memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara dalam dakwaan subsidiar menurut jaksa, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Hasil audit BPKP Propinsi Kalsel menurut JPU masih dalam dakwaannya terdapat kerugian negara sebesar Rp222.056.709,00.
Karena perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan jaksa, melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan. Oleh karenanya majelis hakim meminta JPU pada sidang selanjutnya agar menghadirkan saksi-saksi
Penulis: FIlarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya