Banjarmasin, BARITO – Seorang anggota Polri bernama Sulaiman (52) berpangkat Iptu mendatangi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Minggu (26/5/2019) siang. Warga Jalan Sungai Jingah R102 Komplek H M Said No 11A Banjarmasin Utara ini melaporkan dugaan penipuan umroh PT Banu Mihras Wisata (BMW).
Kejadian itu bermula pada Pada Rabu (21/11/2018) pagi sekitar pukul 10.00 wita, korban bersama isterinya bernama Mariani mendatangi PT BMW di Jalan Pangeran Hidayatuilsh Banjannasin Utara.
Disitu resepsionis PT BMW bernama Sari mengatakan jadwal keberangkatan akan dilaksanakan pada 31 Januari 2019. Kemudian mereka langsung membayar uang muka sebesar Rp 30.100 000 .Pada Rabu 26 Desember 2018 mereka melunasi sisa pembayaran umroh sebesar Rp 24, 6 Juta. Kemudian korban disuruh mengurus untuk perpanjangan paspor. Adapun persyaratan memperpanjang paspor tersebut harus ada surat jaminan dari travel dan ijin operasional travel PT BMW. Ternyata ijin operasional PT BMW dalam proses perpanjangan.
Singkat cerita semua persyaratan sudah dipenuhi anggota polisi yang pernah bertugas di Ditreskrimum Polda Kalsel ini bahkan dirinya dan isteri sudah diberikan batik dua helai
“Kata Sarinya PT BMW masih mencari tiket promo dulu,”beber Kapolsek Bati-bati ini. Manager PT BMW bernama Hendrasyah alias Eed sudah dihubungi . Namun malah mereka jika ingin mengundurkan diri. dipersilakan membuat surat.
Selanjutmyn karena kesibukan adanya Pilpres dan Pileg, maka korban scpakat membuat surat pengunduran diri dari travel PT BMW 20 Pebruari 2019 yang diterima Sari. Setelah pengunduran diri, tidak ada kabar berita dari PT BW mengenai pengembalian uang yang sudah disetorkan tersebut, PT BMW. “Saya juga sekali melakukan somasi untuk mengingatkan,”ujarnya saat ditemui di mapolresta.
Direktur Utama PT BMW adalah Anang Hariyanto dengan alamat rumah di Komplek Perdagangan dekat Hidavatullah kantor KPU Kota Banjarmasin. Menurut Eed PT BMWmengumpulkan jadi satu dengan akunan PT Travelindo.
Sulaiman menilai perbuatan yang dilakuksan PT BMW adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hokum, sesuai pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) UU No.40 tahun 2007 terntang perseroan tertbatas.
“Perbuatan yang dilakukan oleh PT BMIW adalah perbuatan melawan hukum yaitu rmelakukan, tindak pidana penipuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau tindak pidana pencucian uarg sesuai Undang-undang Tahun 2010,”tegasnya.
ndy/mr’s