Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Operasi Macan Resta Banjarmasin berhasil meringkus diduga dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Pangeran Antasari Gang Sentral X Harapan No 20 RT 02 RW 01 Banjarmasin Timur, Rabu (11/10/2023) lalu. MR (16) dan RB (52) dibekuk di sekitar TKP, tepatnya di Gang Setia. Ironisnya MR Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu ternyata sebagai eksekutor, sedangkan RB selaku penadah, Kamis (4/1/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu.
Dibantu Resmob Polda Kalsel, kedua pelaku itu ditangkap dengan barang bukti dua gelang emas, satu cincin emas. Kemudian satu ponsel merk Infinix dan Itel A60S, satu speaker warna hitam serta uang sebesar Rp56,4Juta. Total kerugian korban mencapai Rp350Juta, hal itu nampak terlihat pada medis sosial (medsos) Instagram (IG) reskrimrestabjm.
Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia
Bermula saat korban yang tak disebutkan namanya itu mau mengambil emasnya di rumahnya, namun ternyata tidak ada. Tepatnya ketika disimpan di atas lemari ruang tamu, kecewa dengan harta yang tidak ditemukan, hingga korban melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin.
Selanjutnya begitu Satreskrim Polresta Banjarmasin melidiknya, terutama setelah korban memasang CCTV yang dibenahi hingga pelakunya dapat diketahui. Lantaran selama ini korban memang sering mengalami pencurian, sementara CCTV yang terpasang sempat rusak dan kembali diperbaiki hingga diketahui siapa pelaku pembobolan tersebut.
Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi Barito Post Rabu (17/1/2024) sore, tidak membalas melalui medsos WA. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak kepolisian tersebut.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya