Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Seorang remaja berinisial MB (17) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diringkus Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. MB diringkus karena membelanjakan uang diduga palsu di sebuah warung,
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad Husaini menjelaskan,
MB diringkus petugas pada hari Rabu (11/10) sekitar pukul 16.30 Wita, di Komplek Bulau Indah Baru, Kecamatan Barabai,” katanya, Kamis,(12/10/2023),
Penangkapan MB, berawal dari kecurigaan seorang nenek pemilik warung, saat pelaku membelanjakan uang yang berbeda dari biasanya. “Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu ini,” katanya.
Petugas berhasil, mengamankan barang bukti uang tunai Rp700 ribu rupiah dan 200 ribu rupiah uang palsu yang siap diedarkan. “Para petugas juga berhasil menyita barang bukti handphone dengan merek Xiaomi 4x warna gold milik pelaku di rumah kostnya dan selanjutnya langsung dibawa ke Polres HST untuk di proses lebih lanjut lagi,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan MB dikenakan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 miliar.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya