Pelaihari,BARITOPOST.CO.ID – Kamis, (18/11/21) kemarin sekitar pukul 03.00 wita dini hari disaat warga tengah tertidur lelap, terjadi sebuah keributan di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt 25 Rw 2 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, provinsi Kalimantan Selatan, dimana seseroang bernama M.Sulhan (31) warga Jalan Pamanaran Rt 25/02 Kelurahan Angsau melakukan penusukan kepada korban M.Solahudin Ayyuri yang sedang tidur dirumahnya, hingga Solahudin pun mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RSBCM) Pelaihari.
Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Kota Ipda May Felly Manurung,SH,MH Jum’at (19/11/21) kepada awak media mengatakan, saat korban sedang tidur pelaku langsung mendobrak pintu depan dan pintu kamar, serta langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati.
“Pisau belati pelaku mengenai dada sebelah kiri, dengan 2 mata luka tusuk serta pada bagian paha sebelah kiri 1 mata luka tusukan, sehingga korban tidak sadar diri dan dilarikan ke RSBCM Pelaihari pada ruang Icuu,”kata Felly.
Ia menambahkan, karena korban tengah tidur bersama isteri dan anaknya dan mencoba melindungi mereka, korban kembali ditusuk pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 kali. Menerima laporan dari warga, maka Polisi fokus dulu mengevakuasi korban. Sampai saat sekarang kroban masih dalam kondisi kritis, ujar Felly pula.
Lantas apa motif dibalik penganiayaan ?
Kapolsek Pelaihari mengatakan, bahwa pelaku diduga memang ada sedikit gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), karena setelah dilakukan penyelidikan dan informasi digali kepada pelaku kalau ia sudah 2 kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, dan adanya keterangan dari keluarganya, namun demikian Polisi akan meminta keterangan kejelasan status pelaku yang dikatakan ODGJ tersebut dari pihak RSJ Sambang Lihum, atau surat keterangan setelah keluar, paparnya.
Kapolsek Pelaihari Kota menghimbau kepada masyarakat yang mungkin ada salah satu anggota keluarganya yang mengalami gangguan kejiwaan untuk lebih ketat melakukan pengawasan, tutup Felly.
Baik pelaku maupun barang bukti 1 buah senjata tajam jenis belati dan 1 buah sarung warna coklat muda berlumuran darah diamankan di Polsek Pelaihari guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Penulis: Basuki