Diduga Gelapkan Dana, Polda Kalsel Jerat Oknum Bendahara PT Panggang Lestari Jaya dengan TPPU

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel (Foto : Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menangani kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum bendahara PT Panggang Lestari Jaya, berinisial EY.

Tersangka dilaporkan pihak perusahaan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mewakili PT Panggang Lestari Jaya, Adharayansi menjelaskan bahwa laporan terhadap EY didasarkan pada Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel saat ini terus mendalami kasus ini. Kami meminta penyelidikan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan oleh terlapor,” ujar Adharayansi, Jumat (3/1/2025).

Kasus Terungkap dari Audit Internal
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2022 terhadap keuangan yang dikelola EY. Hasil audit menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, beberapa kegiatan perusahaan diduga sengaja dibuat fiktif.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel.

Upaya Damai Gagal
Adharayansi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, EY disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

“Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf, terlapor justru menantang balik perusahaan. Akhirnya, kami memutuskan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya.

Penelusuran Aset Terlapor
Perusahaan mengapresiasi langkah penyidik yang terus menelusuri aset-aset EY yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan penggelapan dana perusahaan.

“Penyelidikan aset-aset ini sangat penting untuk mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan terlapor,” tambah Adharayansi.

Berdasarkan informasi penyidik, EY dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (6/1/2026). Sebelumnya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli di bidang TPPU.

Polda Kalsel memastikan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar