Kotabaru BARITOPOST.CO.ID – Jajara Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan Kepala Desa (Kades) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru berinisial A dalam kasus dugaan penggelapan dokumen sertifikat jual beli tanah .
“Berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah atas nama Amat Ardiansyah, untuk waktu yang tidak lama (tersangka tidak ada menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut dari korban),” jelas Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP. Abdul Jalil dalam konferensi pers di aula Polres Kotabaru,Senin (21/11).
Karena adanya hubungan baik, korban yang merupakan kepala dusun (Kadus ) bersedia meminjamkan sertikat tanah miliknya tersebut kepada tersangka.
“3 hari kemudian korban mendatangi rumah tersangka dan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada tersangka, ” urai Kasat.
Selanjutnya pada 1 Maret 2017 di Kantor Desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi zulkifli (Sekdes saat itu) untuk dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut. Setelah selesai, surat pernyataan pembelian sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut. Selesai ditanda tangani semua, surat pernyataan pembelian tersebut beserta sertifikat tanah diibawa oleh tersangka kerumah sdr. GO Budi Utomo alias. Aliang .
“Dokumen tersebut dijadikan jaminan oleh tersangka untuk meminjam sejumlah uang kepada . GO Budi Utomo Als. Aliang yaitu yang pertama sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan yang kedua tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ,” jelasnya
Barang bukti yang diamankan jajaran Kasatreskrim Polres Kotabaru berupa dokumen akta jual beli sertifikat tanah
Sementara itu akibat perbuatannya oknum kades berinisial A tersebut akan dikenakan pasal 372 dan pasal 263 ayat 2 KUHP , dengan ancaman paling lama di atas 5 tahun.