Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik antar pemilik saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) berakhir pada laporan polisi, Komisaris Utama Yusti Yudiati pemegang 40 persen saham di perusahaan tersebut melaporkan ARP (69 tahun) dan IY (48 tahun), ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (24/2/2022).
Muhammad Rusdi, kuasa hukum Yusti Yudianti mengatakan, sejak berdirinya perusahaan pada tahun 2009 sampai 2016 tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2017 Yusti Yudiati meminta digelar RUPS.
“Yusti Yudiati malahan dikeluarkan, sebagai komisaris utama namun tetap sebagai pemegang saham 40 persen,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Dikatakan Muhammad Rusdi, pada tahun 2018 dilakukan RUPS dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar, tapi tidak diberikan kepada kliennya sebagai pemegang saham dengan alasan perusahaan masih memerlukan dana tersebut, tahun 2019 klien saya kembali minta digelar RUPS tapi ditolak.
ARP dan IY diketahui ternyata diduga menggelapkan dana perusahaan, dengan mendirikan perusahaan baru yang sama bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.
Baca Juga: Dipukul Tetangga dengan Ulin, Warga Banjarmasin Barat alami Luka Robek di Kepala