“Laporan kami tentang penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tanggal 13 Juli 2022 yang lalu sudah ada penetapan tersangka, namun sampai Bulan November 2022 belum juga diperiksa sebagai tersangka apalagi ditahan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rusdi menyampaikan bahwa kedua tersangka beralasan sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan, namun alasan ini membuatnya curiga bahwa alasan sakit hanya menjadi cara kedua tersangka berkelit dari pemeriksaan penyidik.
Ia berharap penyidik Polda Kalsel dapat sesegeranya melaksanakan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka serta mengamankan barang bukti yang masih banyak dalam penguasaan kedua tersangka.
Bahkan dari hasil audit investigasi yang dilakukan kantor akuntan publik diketahui dugaan penggelapan dan pencucian uang mencapai angka Rp 17 miliar.
“Kami berharap Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat melakukan penegakan hukum yang selurus-lurusnya, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, barkaitan dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, “Sudah Mas,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Diduga Hasil Curian, Polisi Amankan Tronton asal Jambi