Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang anggota dewan terpilih periode 2024-2029 dari Kabupaten Tanbu Kalsel berinisial M dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel.
M anggota dewan terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu advokad di Kabupaten Tanbu Amirudin Suat, SH.
Baca Juga: Karena SKT Hasil “Rampok’, Diduga Dakwaan dan Putusan Juga Palsu
M diduga telah mengunakan Ijazah palsu kejar Paket C tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mendaftar di KPU Tanbu beberapa waktu lalu. Ijazah tersebut diduga didapat dari Yayasan Bina Warga Satui yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga Kabupaten Tanah Bumbu.
“Demi hukum dan keadikan, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Direskrimsus Polda Kalsel. Dan kasus ini sudah diproses pihak kepolisian,” ujar Amirudin kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.
Ia mengungkap fakta adanya dugaan kalau ijazah M palsu. Salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan adalah perbedaan nomor induk pada ijazah yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga: MUI Kalsel Harapkan Polri sesuai SOP dalam Pengamanan Pilkada
Selain itu, ia juga mencatat adanya dugaan perbedaan tanda tangan antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terlapor.
Sebagai pelapor dirinya lanjut pria asal Ambon ini sudah dimintai keterangan oleh petugas. Ia berharap penyelidikan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Kalsel dapat mengungkap fakta-fakta yang ada. Dan proses hukum berlangsung dengan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Filarianti
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya