Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – WARGA Banua dihebohkan dengan berita diamankannya seorang selebgram berinisial ZM yang diduga menjadi mucikari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tarif antara Rp3,5 juta hingga Rp10 juta sekali transaksi.
ZM diamankan Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai dikonfirmasi Barito Post ,Kamis ( 31/8/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: DPRD Balangan Ubah Susunan Keanggotaan Fraksi
Menurut Pamen paling senior di Polda Kalsel itu, penangkapan menyusul informasi dugaan ZM selegram di Banjarmasin kerap menawarkan wanita untuk melakukan kencan dengan para pelanggan.
Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan
Resmob Polda Kalsel langsung menginvestigasi dugaan ini dengan menyamar sebagai pemesan ke ZM.
Tanpa curiga, ZM menyanggupi permintaan itu dengan kesepakatan tarif Rp3,5 juta sekali kencan.
ZM kemudian mendatangkan seorang perempuan bernama samaran Bunga ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendiz, memerintahkan Kasubdit Jatanras Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya,untuk menindak dan menangkap pelakunya. Selanjutnya tim bergerak cepat meringkus ZM di tempat persembunyiannya di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Baca Juga: Sekwan Balangan Dilantik Jadi Dewan Haqim MTQ Nasional Tingkat Kabupaten
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku mempekerjakan lebih dari 10 orang wanita, dengan kisaran usia 17-23 tahun” jelas Kombes Mochamad Rifai.
Menurut Rifai , tarif yang dipatok pelaku tersebut antara Rp3,5 juta-10 juta sekali kencan.
Uang itu kemudian dibagi untuk pelaku dan wanita yang dipesan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pelaku.
Setelah berhasil diringkus, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya