Diduga Korupsi Rp5,8 M, AM Dijebloskan Penyidik Kejati ke Penjara

Tersangka AM didampingi kuasa hukum Rani SH saat akan dibawa penyidik Kejati Kalsel ke Lapas Klas II LP Teluk Dalam, Kamis (15/8).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, AM Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia, Kamis (15/8) resmi di jebloskan tim penyidik Kejati Kalsel ke Lapas Kelas II LP Teluk Dalam Banjarmasin

AM diduga telah melkkukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Dalam relis yang dikirim Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, disebutkan
kalau AM ditahan akibat penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan salah satu Bank plat mersg Kantor Cabang Banjarmasin melalui perusahaanya tahun 2019 yang lalu.

Penahanan AM lanjut Yuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024. 25 Juni 202.”Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan kesahatan tersangka dan dinyatakan sehat ” kata Yuni.

Baca Juga: Ditinggal Kerja, Satu Rumah di Asdi Karya Terbakar

Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik menurut dia, merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan.

Dikatakan juga kalau penyidik menjerat tersangka primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,.

Subsidait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gara gara Sampah, Lengan Kedua Warga Simpang Limau Banjarmasin Nyaris Putus Disabet Parang Lawannya

Dari Sidang Batu Bara ‘Karungan’, Ahli : Itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP

Jambret yang Beraksi di Manunggal Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover