Diduga Lakukan Korupsi Rehabilitasi Rumah Rp2,4 M, Pejabat dan Kontraktor dari Tanbu Disidang

Salah satu terdakwa saat mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus korupsi bansos rehabilitasi rumah penduduk di Kusan Hulu Kabupaten Tanbu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Program rehabilitasi rumah se-Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanbu pada tahun 2022-2023, akhirnya menyeret seorang pejabat dan kontraktor ke meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keduanya diseret jaksa sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada program tersebut dengan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar. Dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu tahun anggaran 2022 dan 2023.

Mereka adalah Edi Purwanto, seorang pejabat kepala bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu. Dan seorang kontraktor penyedia bernama Aminuddin.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arias Dedy bersama dua Hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas mengatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, program bansos rehabilitasi rumah penduduk di Kecamatan Kusan Hulu bentuknya peninggian rumah untuk wilayah yang sering banjir khususnya Kusan Hulu. Pemkab Tanbu menggelontorkan dana sekitar Rp4,9miliar.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 55 penerima bantuan, kemudian dilanjutkan tahun 2023 sebanyak 119 rumah penerima bansos dengan anggaran Rp20 juta dalam satu rumah.

Namun ungkap Rizki, terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan rehabilitasi yang seharusnya diterima warga.

Terdakwa Edy Purwanto dalam kasus ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai penyedia atau pihak ketiga.

“Dibangunkan, cuma hasil perhitungannya tidak sesuai, kurang volume,” ungkap Rizki.

Rizki melanjutkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Tanbu pada program bantuan sosial rehabilitasi rumah penduduk di Kusan Hulu tahun 2022-2023, terdapat kerugian keuangan negara semua Rp2,4 miliar.

Sementara itu, usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa baik Edi Purwanto maupun Aminudin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan lebih memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Belasan Remaja Diduga mau Tawuran, Salah satunya Bawa Sajam saat Diamankan di Jalan Zapri-zam

Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandung di Tapin Kalsel Ternyata hanya Gara gara Uang 100 Ribu

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polsek Liang Anggang Amankan 7 Orang dan 10 Ekor Ayam