Diduga Lakukan Pungli, Kades Tegalrejo Dituntut 2 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, AK akhirnya harus menerima kenyataan dituntut jaksa selama 2 tahun penjara atas ulahnya melakukan pungutan liar (pungli).

Jaksa dalam tuntutannya  juga membayar denda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa menurut Jaksa Syaiful Bahri SH, terbukti bersalah melanggar pasal 3  UURI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP..

Atas tunttutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rahadiannor SH menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH MH pun memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum menyusun pledoi.

Diketahui  terdakwa telah melakukan pungli yang mengakibatkan  kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp114.372.000 per laporan hasil audit investigasi tanggal 29 Maret 2021 atau selama menjabat Kades dari bulan Agustus 2017 sampai Pebruari 2021 sebesar Rp409.833.000.

Diutarakan, kalau AK melakukan di pasar Sukorame di Desa Tegalrejo yang tanahnya milik atau aset Pemkab Kotabaru sejak dia mulai menjabat. Yakni sejak Agustus 2017 sampai Pebruari 2021. Padahal tidak ada aturan dasar hukum baik dari Pemkab Kotabaru maupun peraturan desa Tegalrejo.

Dalam melakukan aksinya, AK dibantu oleh saksi Hari Purwanto, Wiji Lestari dan Sutikno.

Dimana para  saksi diberi upah berbeda besarannya, seperti Hari Purwanto yang melakukan pungutan didepan gedung serbaguna pasar Sukorame

mendapat  Rp300.000 perbulannya. Kemudian Wiji Lestari yang memungut disekitar lapangam 11 Maret diberi upah Rp200.000 perbulan serta  dan Sutikno yang melakukan pungutan di sekitar Pasar Sukorame mendapat upah  Rp100.000 perminggunya.

Total pungutan perbulan terkumpul sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Uang tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi di pemerintahan desa tegalrejo. Serta bayar semua operasional kantor desa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment