Diduga Lakukan Tindak Pidana, A Cs dan Oknum Polres Kuala Kapuas Dilaporkan ke Polda Kalteng

Robert Hendra Sulu SH MH saat berada Kepolisian Resort Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah melakukan tindak pidana umum melanggar pasal 362,372,378,263 KUHPidana dan tindak pidana khusus Perbankan UU No.10 tahun 1998, A cs dan satu oknum Polres Kapuas resmi diadukan S ke Kepolisian Resort Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tak hanya itu laporan juga dilakukan ke Polda Kalteng.

Surat pengaduan disampaikam kuasa hukum S, Robert Hendra Sulu SH MH pada 30 Juli 2024.

Dalam laporan mereka ujar Robert, mereka menduga A Cs dan oknum Polres Kapuas telah melakukan beberapa tindak pidana hingga pidana khusus.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Tangkap

Kasus sendiri menurut Robert berawal dari harta yang sudan dihibahkan H. Syahransyah Purnawirawan Polri dan Hj. Helmiyati Encun S.Pd kepada 4 anak mereka yakni A, N, P, dan pelapor.

Pelapor memiliki 2 (dua) bidang tanah dengan nomor SHM 296 dan 453. Bahwa disekitar bulan Maret April 2023 saudari A dan N tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor mengambil SHM no. 296 yang disimpan dalam brankas yang terletak di Anjir Serapat KM. 10,5 (di Rumah Bp. H. Syahransyah). Diduga sertifikat digunakan untuk mengajukan kredit ke salah satu bank pemerintah.

Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit, diduga N bersama oknum anggota Polresta Kuala Kapuas H telah merekayasa Surat Izin Usaha (SIU) menjadi nama pelapor. “Kenapa saya katakan merekayasa? Sebab hasil penelusuran saya, pelapor tidak pernah mengajukan pembuatan SIU,” kata Robert kepada wartawan di lobby PN Banjarmasin, Senin (5/8).

Tak hanya sampai disitu, Robert juga menduga ada keterlibatan oknum bank berinisial B dimana para terlapor mengajukan kredit. Oknum B ini menurut dia diduga telah memfasilitasi dan membangun komunikasi sejak pengambilan sertifikat, pengajuan permohonan ke bank, hingga dugaan pemalsuan tandatangan kliennya.
“Saya menduga kuat ada komunikasi intens antara aknum bank B dengan A,N,H. Terbukti dalam satu hari saja pengajuan kredit sebesar Rp500 juta cair dan masuk ke rekening H oknum Polresta Kuala Kapuas tersebut,” beber Robert.

Sehingga atas perbuatan para terlapor baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama tegas Robert, diduga para terlapor telah melakukan tindak Pidana Umum / Khusus Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

Baca Juga: Libatkan 1000 Personil, Polresta Banjarmasin Gelar Sispamkota

Sebenarnya atas masalah ini, kembali pengacara senior ini melanjutkan, sekitar bulan Agustus 2023, atas Inisiatif orang tua Bp. H.Syahransyah antara pelapor dan terlapor yakni N dan oknum polres kuala kapuas H membuat perjanjian hutang. Namun keduanya menolak untuk menandatangani. Oknum polres kuala kapuas H lebih memilih melunasi pinjaman kredit Rp500 juta melalui transfer, padahal waktu kredit baru berjalan 1 tahun dari jangka waktu 4 tahun.

Nah uang untuk melunasi kredit di bank tersebut diduga adalah uang deposito milik H.Syahransyah sebesar Rp1 miliar. Dimana diduga nama H. Syahransyah diganti menjadi nama terlapor A, “Dugaan ini masih kita telusuri,” ujarnya seraya berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara