Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Entah apa yang ada dalam pikiran mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial JI. Setelah purna tugas dan memilih tinggal di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Usut punya usut, ia disinyalir meninggalkan desanya. Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama menjabat sebagai kades, tepatnya pada tahun 2018. Dimana desa Kalumpang Dalam mendapat alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,1 milyar.
Baca Juga: Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta, Perusahaan Obat di Kawasan Basirih Laporkan Salesnya
Akan tetapi, JI lebih memilih menaikan harga barang dari sejumlah kagiatan. Tak tanggung-tanggung, akibat mark up yang dilakukannya, sehingga merugikan negara mencapai Rp467 jutaan.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, Rabu (7/12) kemaren membenarkan jajarannya mengamankan JI di wilayah hukum Polres Kutai Barat Kaltim. Pengamanan ini erat kaitannya dengan dugaan tipikor yang bersangkutan selama menjabat kades kalumpang dalam.
“JI kami amankan di area Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, Selasa (6/12) kemarin, saat minum kopi dan ia berprofesi sebagai penjaga keamanan pasar,” ucapnya.
Baca Juga: Saksi Bagian Keuangan Akui PT PCN Beli IUP PT PKPL
Meskipun demikian, proses penangkapan JI cukup dramatis dan berlangsung lancar serta yidak ada perlawan sedikitpun. Malahan ia terkesan pasrah setelah dijelaskan alasan penangkapan dirinya karena diduga melakukan tipikor dana desa.
Terkait keugian negara, menurut Widodo sepenuhnya berdasarkan audit BPKP Kalsel. Dimana JI melakukan mark up harga sejumlah bahan meterial untuk pembangunan maupun rehabilitasi berbagai kegiatan di desanya.
“Hasul Audit BPKP Kalsel, negara mengalami kerugian mencapai Rp 467 juta,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JI akan dijerat sesuai undang-undang berlaku, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“JI kami tahan dan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Marfai
Editor : Mercurius
4 comments