Diduga Larikan ATM Orang Tua Angkatnya untuk Membeli Barang Mewah, Mahasiswi Ini Ditangkap Tim Gabungan

(istimewa)                                        

Banjarmasin, BARITO – Tim gabungan Unit Resmob Polsek Pahandut bersama Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang diback-up Unit Resmob Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka pencurian berinisial HP (23), dini hari Minggu (25/4/2021).

Tersangka HP yang merupakan warga Jalan Pemuda, Perumahan Dermar, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalteng ini rupanya masih berstatus mahasiswi.

Ia diamankan petugas gabungan saat berada di kos-kosan di Jalan Sapta Marga, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel sekitar pukul 23.30 Wita.

Informasi dihimpun, HP diduga melarikan kartu ATM milik korban berinisial M (59) warga Jalan Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalsel.

Korban rupanya bukan orang jauh tersangka, melainkan merupakan orang tua angkatnya sendiri.

Korban mengaku kehilangan kartu ATM pada Kamis (22/4/2021) dan berupaya untuk memblokir kartu ATM tersebut ke bank yang menerbitkan kartu tersebut.

Namun, saat akan dilakukan pemblokiran, korban terkejut saat diberitahu petugas bank bahwa sebelumnya tercatat telah ada transaksi penarikan uang dari rekening tersebut senilai Rp. 121.790.100.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian dugaan pencurian tersebut ke Polsek Pahandut.

Berangkat dari laporan itu, Unit Resmob Polsek Pahandut dibantu Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan pun mengarah pada tersangka HP yang akhirnya diamankan petugas gabungan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Dari tersangka, petugas yang dipimpin Kanit 2 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi berhasil mengamankan benda-benda berharga beserta nota pembelian yang diduga dibeli menggunakan uang melalui kartu ATM milik korban.

Barang bukti yang disita di antaranya tiga unit smartphone merek Apple tipe Iphone 12 Pro Max, dua unit jam pintar merek Apple, satu unit laptop merek Apple, satu jam tangan, dua tas, nota pembelian barang senilai Rp 78.000.000 serta dua buku tabungan lengkap dengan kartu ATM milik korban.

Selain itu, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.700.000 sebagai barang bukti.

“Tersangka selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kanit 2 Resmob Subdit 3, AKP Gita Suhandi Achmadi dikonfirmasi  Senin (26/4/2021).

Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu