Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pemuda bernama Muhammad Muzaq (37) dan Muhammad Noor (58) menjadi korban aniaya, Senin (19’2/ 2024) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Merela dianiaya di kawasan Jalan Ratu Zaleha Seberang Mesjid Ar -Raudah Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Tmur.
Akibatnya kedua korban pembeli dan penjual pentol warga Jalan Ki Hajar Dewantara 1 RT 19 RW 02 itu M Noor mengalami luka di lutusuk di pinggang sebelah kanan. Sedangkan Muzaqi luka di bagian dada sebelah kiri.
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang PK Mardani H. Maming
Atas kejadian penganiayaan tersebut, pelapor bernama Rianto (39) mengadukan pelaku ke polisi. Hal itu ditambah dengan keterangan saksi bernama Sudarmanto (36) usai warga Jalan A. Yani Km 3 Komplek Beringin Kelurahan Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur itu di kepolisian.
Sedangkan pelaku berinisial (RY) merupakan warga Jalan Ratu Zaleha setempat yang diduga dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. Penganiayaan itu sendiri mengunakan senjata tajam (sajam) jenis (belati).
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang PK Mardani H. Maming
Menurut keterangan saksi bos dari Muzaqi bahwa pelaku dalam kondisi mabuk dan setelah melakukan perbuatan tersebut melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit Sari Mulia.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Asepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean mengatakan, pelaku dibekuk pagi tadi sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupatrn Banjar.
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang PK Mardani H. Maming
Dari penangkapan tersebut unit Opsnal polsek menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat.
Baca Juga: Polda Kalsel Dipraperadilkan atas Kasus Jasa Alih Muat Batu Bara
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin timur guna proses lebih lanjut. Dan terkait motif maupun asal muasal aniaya itu karena pelaku dalam kondisi mabuk lalu ditegur korban malah direspon dengan sajam.
Dari balik bajunya pelaku mengeluarkan sajam dan menusuk perut M Noor, kemudian dia pulang menyelamatkan diri. Sementara Muzaqi juga menegur pelaku karena usai menusuk M Noor, dagangan saus pentolnya diaduk pelaku, lalu pelaku juga ngamuk dan menusuk Muzaqi ke dada sebelah kiri.
“Kini pelaku aniaya itu dijerat sesuai Pasal 351 KUHP ,”pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya