BAWA SAJAM-Akhmad Musakkir terpaksa masuk sel karena membawa parang tanpa izin, saat dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Barat. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Akhmad Muzakir (20) kedapatan saat membaea senjata tajam (sajam) jenis parang, Rabu (23/1 2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Dia diciduk di Jalan Ir PHM Noor RT 48 RW 03 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Warga Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 47 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini saat itu menyimpan sajam jenis parang panjang 56 Cm. Karena melanggar
tindak pidana membawa sajam tanpa izin yang sah di muka umum
Kapolsek Banjarmasin AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Darma, Kamis (24/1/2019) mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh anggota. Ketika itu pemlik membawa parang diduga mau berkelahi dengan seseorang.
“Pelaku membawa sajam didiluga mau menyerang musuhnya yang ada di kawasan Banjarmasin Selatan,”bebernya. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamanakan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia mengingatkan agar warga jangan sekali kali membawa sajam karena selain berbahaya juga melanggar hukum.”Kini pemilik sajam dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,”pungkas Jody.
Arsuma