Diduga Nekat Produksi Inek Palsu, Pasutri ini Dibekuk Usai Menjual Pil Tersebut

INEK PALSU-Pasutri DT dan AA dibekuk dari rumahnya karena menjual Ineks palsu dari obat lain, hingga ditemukan ratusan hasil produknya, Sabtu, (7/8/2021) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pasangan suami istri berinisial DT (43) dan AA (35) nekat memproduksi dan membuat obat ineks palsu hingga menjualnya,
Sabtu, (7/8/2021) siang pukul 15.05 Wita. Ironisnya dari rumah mereka di
Jalan Simpang Belitung Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat ditemukan ratusan obat palsu ekstasi tersebut.

Pasutri yang berprofesi Pelayan Warung itu menyimpan barang bukti sebanyak 132 butir Pil, Obat hasil buatan sendiri itu dengan rincian 64 butir Tablet warna Merah Maron logo “ A “ dan 28 butir Tablet warna Merah logo “ A “ serta 20 butir Tablet warna Merah Muda logo “ Mahkota “.

Termasuk juga 17 ( tujuh belas ) butir Tablet warna Cokelat logo “ C “ hingga 3 (l butir Tablet warna Cokelat logo “ A “. Polisi juga menyita satu alat Cetak terbuat dari Besi dan 8 logo cetakan, satu Silet, satu Isolasi, tiga Pewarna Makanan.

Kemudian satu pak Plastik Klip, satu Plastik Klip yang berisi Serbuk Obat warna Putih. Satu plastik yang berisi Serbuk Obat warna Cokelat Muda, satu Plastik Klip berisi Serbuk Obat warna Cokelat Muda. Satu Kantongan Plastik Kresek warna Hitam. Satu Kotak Rokok Red Bold.

Bermula saat DT setelah menjual Pil warna Merah Maron logo ” A ” sebanyak lima butir kepada pembeli, kemudian setelahnya juga diamankan istrinya AA. Setelah dilakukan penggeledahan kedua pastri itu kembali ditemukan 127 butir Obat hasil olahan dari bahan Obat dan Alat Cetak Obat tersebut.

Mereka mengaku membuat ineks palsu itu dari Obat Metformin menjadi seolah-olah Pil Extacy yang kemudian dijual kepada orang lain.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, obat dibuat kedua pelaku sangat berbahaya nagi kesehatan. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan