Banjarmasin, BARITO – Seorang warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial JS dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel atas dugaan rekayasa pemalsuan tanda tangan Kamis (12/11/2020) siang.
Pelapor berinisial HYT (55) yang diwakili kuasanya hukumnya Syaprudin Laupe SH MH dugaan pemalsuan tanda tangan suami pelapor (alm) HS terkait kwitansi pembayaran bidang tanah di Jalan Batu Benawa Gang Tukang yang dahulu Desa Kampung Baru sekarang Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu”Akibatnya klien kami mengalami kerugian hampir Rp5 miliar dari dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen itu ” terang Syaprudin Laupe SH MH kepada wartawan usai dari Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) sore
Menurut Syaprudin, pelapor terkejut karena ada kwitansi tanggal 12 September 2012 atas pembayaran tanah miliknya senilai Rp500 juta karena tidak pernah merasa menerima pembayaran tersebut.
Sebelum melapor ke Polda, pihak pelapor mengaku sudah menempuh upaya komunikasi kepada pihak terlapor namun tidak ada hasil realistis dari permasalahan tersebut agar diselesaikan secara musyawarah.
Untuk itulah, Syaprudin berharap dari upaya hukum tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dapat menjerat terlapor dengan Pasal 263 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman pidananya enam tahun penjara.
“Menurut keterangan dari terlapor, tanah tersebut juga telah dikuasai pihak lain,” timpalnya. Menurut Syafrudin laporan klien mereka sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/167/XI/2020/KALSEL/SPKT yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Kalsel Kepala Siaga II, Kombespol Suhadi.
Penulis: Mercurius