Diduga “Palsukan Status” PNS di Rumah Sakit Dilaporkan Suami Siri

NIKAH  SIRI- Kepala SDM RSUD Ulin Ruspandi saat menjelaskan status RA. Pengacara senior Robert Hendra Sulu SHMH saat mengadukan perkara istri punya dua suami, salah satunya kawin siri dengan dugaan memalsukan status janda., Selasa (14/0/2020)). (foto:sum)   

Banjarmasin,  BARITO – Seorang pria berinisial MR (45) terpaksa mengadukan istri siri berinisial RA (40) ke polisi,  Senin (14/9/2020). Lantaran istri yang dinikahinya itu diduga “memalsukan” status janda padahal masih punya  suami.

Terungkapnya status RA seorang PNS pada rumah sakit di Banjarmasin itu,  ketika MR ke rumah RA dan di situ ada pria berinisial HD.  Hal itu diakui RA  bahwa laki-laki itu suaminya yang jarang di rumah.

Kontan saja pengakuan itu membuat MR geram dan  terjadi penganiayaan pada Mei lalu terhadap RA. RA pun mengadukan perbuatan  MR  ke Polsek Kertak Hanyar hingga berakhir di pengadilan negeri di Martapura Kabupaten Banjar.  Dari fakta sidang itu terungkap RA mengakui HD itu suaminya.

Penasehat hukum MR,  Robert Hendra Sulu SH MH mengatakan,  pernikahan siri itu terjadi pada 23 Juli 2020 lalu.  “Perkara ini menurut saya menarik karena seorang perempuan memiliki dua suami,  dia melakukan pernikahan Siri dengan MR,  padahal  mengaku  sudah janda sudah cerai, “bebernya.

Penikahan itu   saksi atau wali daripada kakak RA,  namun faktanya saksi tidak hadir pada waktu itu. “Karena itu menurut saya dengan Pasal 266 dan 279 KUHP bajwa tersangka menyembunyikan status perkawinannya, “sebut pengacara berkuncir ini

Padahal lanjutnya,  RA masih ada ikatan perkawinan dengan suami tapi dia melangsungkan pernikahan dan  meyakinkan kepada korban.  Pernikahan siri itu  sempat dibuat surat aslinya bermaterai namun karena cekcok dan  emosi lalu disobek korban.

“Saya melakukan koordinasi kembali dengan Polresta guna menanyakan surat pengaduan pada 5 Agustus lalu.  Katanya Ini sudah di meja kasatreskrim, “terang Robert.  Dia mengadukan pelaku  dengan pasal berlapis yakni  hukuman disiplin Pasal 266 dan 279 dalam PP nomor 53 Tahun 2010.

Pasal 266 itu bicara tentang memasukkan keterangan yang tidak benar di dalam surat nikah siri tahun. Sedangkan  Pasal 279 menyembunyikan status perkawinan.

Kepala SDM RSUD Ulin Banjarmasin Ruspandi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) menyatakan, hingga saat ini status sesuai data RA masih suami dari DH.   “Status RA memang PNS di RSUD Ulin dan selama ini statusnya sebagai istri DH yang sah,”bebernya.

Terkait masalah laporan penganiayaan, pihak SDM RS UD Ulin menunggu hasil putusan di pengadilan.  Dan hukumannya tergantung pihak SDM atau kepegawaian yang tentunya sesuai petunjuk gubernur. Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi masih sibuk karena ada tamu dari mabes.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI