Diduga Palsukan Surat Akta Otentik,  HA Diadukan ke Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa dirugikan akibat surat palsu dan penggunaan surat palsu atas nama almarhum kakeknya hingga dibawa-bawa kedalam gugatan, Wahyu Hidayat warga Banjarmasin, Senin (24/6) mendatangi  Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel untuk melaporkan HA.

HA dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Pelapor nampak didampingi Tim Advokat  H. Dudung A.Sani SH MAg, Dr (cnd) Muhammad Yusman SH MH,  Salam SH MH, Dr. (cdn) H. Hamdani Alkaf SH MH,  H.Ridwan Missi SH, Fajri SH dan rekan-rekan.

Menurut salah satu tim advokad H Dudung, kasus ini bermula tanggal 25 Juni 2019, dimana  terjadi gugatan perlawanan yang diajukan oleh Terlapor (HA) melawan Husaini (Terlawan I) dan Erni Rosmeri Saragih,S.H., (Terlawan II) dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin sebagai (Turut Terlawan). Gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi (executorial beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin (Vide :Penetapan Nomor 4/Eks/2019/PN Bjm Jo Nomor 117/Pdt/2018/PN Bjm) atas bidang tanah yang terletak (dahulu) Jalan Kampung Limau RT 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan sedangkan (sekarang) dikenal dengan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin.

Adapun gugatan tersebut diperiksa dan diadili dalam persidangan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor Perkara : 117/Pdt.Plw/2018/PN Bjm dan telah dijatuhkan putusan dalam suatu sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Pebruari 2020.

Dikatakan, dalam hal ini Pelapor tidak mengikuti perkembangan perkara gugatan perlawanan tersebut, namun kemudian pada tanggal 15 Juni 2021 pelapor bermaksud ingin tahu perkembangannya dan meminta kepada Erni Rosmeri Saragih,S.H., untuk diperlihatkan salinan putusan Nomor Perkara : 117/Pdt.Plw/2018/PN Bjm tersebut.  Setelah pelapor baca dengan cermat dan seksama, pelapor menemukan adanya alat bukti surat yang diduga palsu, dan diduga dibuat dan digunakan oleh Terlapor dalam persidangan gugatan perlawanan tersebut.

Alasan Pelapor  menyatakan adanya dugaan surat palsu dan penggunaan surat palsu tersebut didasarkan atas pengetahuan Pelapor sebagai cucu dari Almarhum H Hamdan (nama yang tersebut dalam bukti surat Terlapor) yang tidak pernah menjual kepada Terlapor dan Alm H Hamdan sudah tidak lagi memiliki tanah tersebut sejak lama, sedangkan pemilik yang sah dan penguasaan atas bidang tanah tersebut adalah Erni Saragih,SH.

Pelapor selaku anak kandung Alm Muhammad atau cucu dari Alm H Hamdan merasa sangat dirugikan akibat adanya perbuatan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu tersebut dan pula nama baik Alm H Hamdan menjadi tercemar akibat dibawa-bawa ke dalam gugatan perlawanan yang diajukan Terlapor.

“Sehingga kami  memohon atau meminta kepada pihak Kepolisian agar memberikan keadilan dan melakukan penegakkan hukum dengan profesional  Sebab fakta hukum yang disampaikan klien kita sangat terang benderang,” ujar H Dudung.

Dan apabila tegasnya  perbuatan Terlapor terbukti maka setidaknya perbuatan tersebut dapat diindikasi melanggar ketentuan Pasal 263, 264, dan 266 ayat (1) serta  310 KUHP.

“Dalam kasus ini kami berharap pihak penyidik Polda Kal – Sel melakukan penegakan hukum secara profesional  tanpa ada intervensi dari pihak lain atau pihak terlapor dalam kasus yang tujuannya mempengaruhi penegakan hukum,” ucapnya.

H Dudung dan rekan juga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pemalsuan atas alas hak ahli waris ini hingga tuntas.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment