Diduga Pelaku KDRT di Hotel Queen Ditangkap di HSS

PELAKU KDRT-Karena menganiaya istri, pelaku KDRT ini diciduk di Padang Batung Kabupaten HSS, tiga bulan setelah kejadian, Rabu (25/5/2021) pagi. (sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial JWS (20) tega diduga menganiaya istrinya, Rabu (25/5/2021) pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Akibat memukul korban di Hotel Queen City, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat itu berurusan dengan polisi.

Lantaran korban berinisial DL (22) diduga tak terima wajahnya dipukul, Ibu rumah tangga warga Jalan Merpati Kelurahan Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Perbuatan KDRT itu juga diakui pelaku seorang karyawan swasta itu.

Bermula pada saat itu korban membangunkan pelaku dari tidurnya untuk segera pulang ke rumah orang tua korban, namun ternyata pelaku malah-marah. Kemudian menendang ke arah wajah korban, namun tidak mengenai korban.

Korban berteriak minta tolong, akan tetapi pelaku menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel. Setelah itu pada saat korban ingin keluar kamar hotel tersebut tangan korban ditarik oleh pelaku sehingga bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal.

Sedangkan tangan sebelah kiri mengalami memar, akibat ditarik oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum

Kapolsek Banjarrmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku dibekuk, Senin (30/8/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita. “Pelaku diciduk di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS, Senin sore, “bebernya.

Dia menambahkan, pelaku berhasil diamankan Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup Polsek Padang Batung. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum. “Kini pelalu dijerat sesuai Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004,”pungkas Ipda Hendra AG.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram